Sidang Sengketa Pilkada Wakatobi 27 Januari, KPU Buka Kotak Suara

  • Bagikan
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara membuka kotak suara untuk menghadapi sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 27 Januari 2021.

Pembukaan kotak suara Pilkada 2020 di gudang logistik KPU Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan dimulai pada 24 Januari 2021.

“Pembukaan kotak suara ini sebagai salah satu persiapan KPU menghadapi sidang di MK,” jelas Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, Senin (25/1/2021).

Pihak KPU membuka kotak suara untuk memfotokopi semua dokumen yang dibutuhkan dalam sidang nanti, seperti C1 hasil KWK, data pemilih, daftar hadir, dan dokumen lainnya.

KPU membuka kotak suara di 240 TPS sesuai dengan dalil tuntutan PHPU pasangan calon Arhawi-Hardin La Omo. Hal ini juga tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021.

Menurut Abdul Rajab, pembukaan kotak suara sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat KPU RI Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal menghadapi perkara gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak 2020.

Berdasarkan PKPU maupun surat KPU RI, dalam hal pembukaan kotak suara untuk menghadapi sengketa, KPU hanya butuh berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian. Sementara para tim pasangan calon tidak diwajibkan hadir.

“Tapi karena para saksi meminta dan mendesak serta demi transparansi, kami mengundang mereka. Itu berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu dan kepolisian. Asalkan mereka tidak mendokumentasikan dokumen, mereka hanya menyaksikan dan memfoto proses kegiatan,” ucapnya.

Pilkada Wakatobi 2020 diikuti dua paslon, yakni Arhawi-Hardin La Omo dan Haliana-Ilmiati Daud. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan