Terlibat Peredaran Narkoba, Wanita Asal Koltim Mendekam Di Balik Sel

  • Bagikan
Tersangka MA diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka. (Foto: Dok. Polres Kolaka)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Nekat jadi pengedar sabu, seorang wanita di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 07.30 Wita. Wanita 46 tahun ini diamankan dari kediamannya Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim.

Wanita MA kedapatan menyembunyikan tujuh paket sabu dengan berat bruto 15,33 gram. Aksi gelapnya itu terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

“Pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (18/3/2021).

Hasil interogasi pihak kepolisian, MA mengaku paket sabu yang disembunyikan itu diedarkan ke konsumennya wilayah Koltim.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh paket sabu tersebut,” terangnya.

MA yang kini berstatus tersangka tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan disangkakakn Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan