UMP Sultra Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Lima Alasannya

  • Bagikan
Rapat penetapan UMP Sultra. (Foto: Kominfo Sultra).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan nilai UMP tahun 2020. UMP Sultra tahun ini sebesar Rp 2.552.014,52.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, mengatakan UMP berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020

  1. Penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

“UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72,” ujarnya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (31/10/2020).

Khusus tiga daerah kata Nur Endang Abbas, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020. Untuk itu, ia meminta seluruh pelaku usaha melaksanakan UMP yang ditetapkan tersebut.

“Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Sultra, saya imbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” pintanya.

Semntara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi, mengatakan alasan Pemprov Sultra tidak menaikan UMP tahun ini karena mengikuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya.

Alasannya kata LM Ali Haswandi, pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.

“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalamai penurunan pendapatan,” jelas Ali Haswandi.

Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif.

Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK

Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Ali Haswandi.

Selanjutnya, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000,- sampai dengan Batch 9.

Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000,- sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000,- sampai dengan Batch 4.

Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan