Upaya Satgas Covid-19 Sultra Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru

  • Bagikan
Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Sultra, Rabu (23/12/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi, Rabu (23/12/2020).

Rakor Satgas Covid-19 Sultra juga menindaklanjuti surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020.

Rakor di Posko Satgas Covid-19 Provinsi Sultra ini, dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari dan dihadiri sejumlah pejabat, misalnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Boy Ihwansyah, Kepala Karantina Perhubungan Kantor Kesehatan Pelabuhan La Ode Dony Hajar, sejumlah perwakilan dari instansi terkait yang tergabung dalam satgas, seperti tenaga medis, unsur TNI, dan Polri.

La Ode Mustari menerangkan, tujuan utama Rakor ini untuk membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Natal dan tahun baru yang diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020–8 Januari 2021, sehingga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan harus dipastikan.

Para pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta menghindari kerumunan di tempat usahanya.

“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” terangnya, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional ruang lingkup protokol kesehatan yang meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

“Surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan, berup, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis,” jelasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan