Waspada! Vtube Berstatus Entitas Ilegal, Jumlah Anggotanya di Kendari 300 Orang

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI –  Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat menegaskan sejak tanggal 3 Juli 2020 hingga sekarang Vtube (PT Future View Tech) masih menyandang status entitas ilegal meskipun saat ini pihaknya masih berupaya mengajukan perizinan di bidang periklanan. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohamad Fredly Nasution, mengatakan di wilayah Sultra, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari. 

Bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna. 

“Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan,” ujar Fredly, Jumat (5/2/2021).

Menanggapi hal ini OJK Sultra, terus mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksankan usaha/bisnisnya.

Selanjutnya OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut;

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. 

“Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” kata Fredly.

Disisi lain Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit, juga mengatakan sampai saat anggota Vtube di Kendari belum ada konsumen yang mengaduh ke OJK Sultra, tapi prinsipnya OJK mengedepankan yang sifatnya preventif lebih baik mencegah daripada mengobati.

“Kalau sudah ilegal potensinya besar untuk merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Karena modus entitas ilegal yaitu menggunakan orang-orang terdekat mulai dari keluarga, vigur seperti pejabat-pejabat, aparat hukum dan lainnya,” kata Ridhony.

Disisi lain entitas tersebut berdampak pada sektor jasa keuangan karena para pelaku entitas investasi ini selalu mengaku telah mendapatkan izin atau status sedang memproses izinnya.

“Kalau entitasnya bilang kita sedang mengurus izin logika dasarnya sebelum berbisnis harusnya izinnya sudah ada, karena bicara soal kepercayaan masyarakat terhadap entitas-entitas tersebut,” terang Ridhony. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan