BPKAD Sultra: Banyak Rumah Dinas di Kendari akan Ditertibkan, Tidak Digunakan Sebagaimana Fungsinya

  • Bagikan
Kepala BPKAD Sultra, Basiran. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara akan menertibkan rumah dinas yang beberapa di antaranya kini terbengkalai bahkan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Kepala BPKAD Sultra, Basiran, mengatakan berdasarkan Pasal 244 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyebutkan rumah negara merupakan barang milik daerah yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri sipil pemerintahan daerah yang bersangkutan.

Jika pegawai memasuki masa pensiun, tidak bisa lagi menempati rumah jabatan atau rumah dinas tersebut.

“Faktanya hari ini rumah dinas tersebut banyak dihuni oleh mantan pejabat atau pensiunan. Bahkan ada yang berpindah tangan ke orang lain (dijual) tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Basiran menyebutkan, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi melakukan pendampingan kepada Pemprov Sultra sejak 2019 dalam rangka pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan bebas dari korupsi, salah satu yang menjadi perhatiannya adalah manajemen aset daerah.

“Salah satu fokus sentral yang menjadi bagian Korsupgah KPK RI pada waktu itu adalah manajemen aset daerah, seperti penyelesaian aset bermasalah, penertiban rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, penertiban kendaraan dinas, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah milik Pemprov Sultra,” terangnya.

Terkait dengan penertiban rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, sejak 2019 Korsupgah KPK RI juga memberikan peringatan kepada Pemprov Sultra agar hal itu secepatnya diselesaikan.

Arahan tersebut ditindaklanjuti BPKAD Sultra setelah 2020 dalam hal ini pejabat yang lama dengan bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sultra dalam hal ini permintaan pendampingan. Hal ini guna penyelamatan serta penertiban aset Pemprov Sultra sesuai dengan perundang-undangan.

“Saya melihat hal ini harus dilanjutkan karena pengelolaan aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya PP 28 Tahun 2020 maupun PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan penertiban aset yang ditargetkan akan rampung pada akhir Agustus 2021.

“Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan rumah dinas hanya dapat dilakukan terhadap rumah dinas golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah dengan cara sewa beli setelah mendapat persetujuan gubernur serta memenuhi syarat dan kelengkapan administrasi untuk dilakukan pengalihan hak atas tanah beserta bangunannya,” ucap Basiran.

Data berhasil diperoleh dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah selaku pengguna dan pengelola barang. Berikut rumah dinas yang bakal ditertibkan di wilayah Sultra.

  1. Dinas Sosial Sultra
    (a) Rumah negara atau rumah dinas di Jalan S. Parman, Kelurahan Kemayara (samping Rumah Sakit PMI) disertifikatkan secara pribadi oleh penghuni rumah negara yang merupakan pensiunan pegawai negeri di Dinsos Sultra. (b) Di lokasi yang sama di antara Rumah Sakit PMI dan rumah jabatan Kadis Sosial terdapat eks rumah singgah yang dikuasai oleh pihak lain (bukan pensiunan ataupun PNS). (c) Tanah dan bangunan Dinsos Sultra yang digunakan oleh Pemerintah Kota Kendari dan tidak didukung oleh dokumen apapun.
  2. Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
    Terdapat salah satu rumah negara (samping Mal Mandonga) yang tercatat pada Dinas Kelautan dan Perikanan saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai Kantor BLUD Kota Kendari.
  3. Dinas perindustrian dan Perdagangan Sultra
    Sebanyak sembilan unit rumah dikuasai oleh orang yang tidak berhak, terdiri dari dua rumah negara golongan II dan tujuh rumah negara golongan III dan terdapat dua rumah yang direhabilitasi oleh penghuni.
  4. Dinas ESDM Sultra
    Dua rumah yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, yakni satu rumah dikuasai atau dihuni oleh mantan Wakil Kepala Dinas ESDM yang dialih fungsikan dari gudang menjadi rumah dinas dan mendapatkan surat izin penghunian (sip) dan satu rumah dikuasai oleh pensiunan Kepala Dinas ESDM. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan