BPMP Sultra Gelar Pendampingan Penganggaran Pemda Terkait Standar Pelayanan Minimal

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Kegiatan Pendampingan Penganggaran Pemerintah Daerah terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2024, di Sahid Azizah Syariah Hotel Kendari.

Pendidikan di Indonesia, sebagai indikator terpilih dari Profil Pendidikan, merefleksikan prioritas pendidikan nasional dan digunakan untuk memotret layanan pendidikan oleh daerah dan satuan pendidikan. Rapor Pendidikan perlu ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan Perencanaan Berbasis Data untuk mengidentifikasi masalah, melakukan refleksi akar masalah, serta mencari solusi untuk mengatasi masalah pendidikan yang ada di daerah maupun satuan pendidikan.

Kegiatan Pendampingan Penganggaran ini bertujuan untuk memastikan agar tahapan proses perencanaan dan penganggaran yang telah dikawal bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Bappeda, dan BPKAD, dapat berlangsung dengan lancar.

Junaiddin Pagala, Kepala BPMP Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa seluruh indikator standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemendikbud, harus menjadi dasar dalam proses penganggaran di pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Dengan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melaksanakan standar pelayanan minimal, diharapkan daerah-daerah dapat menuntaskan seluruh indikator yang belum tercapai.

Ia menjelaskan,“Tujuan akhirnya adalah agar rapor pemerintah daerah dapat meningkat dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.”

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, khususnya Kepala Subbagian Perencanaan dan Bagian Perencanaan. Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga turut serta, dengan melibatkan pejabat atau perwakilan pejabat terkait. Pada kegiatan sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah diundang untuk berpartisipasi dalam acara ini. Kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dengan melibatkan BPKAD.

Keterlibatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mempermudah proses pembahasan anggaran dengan Dinas Pendidikan, sehingga anggaran untuk item-item kegiatan berdasarkan indikator standar pelayanan minimal dapat teranggarkan dengan baik. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran, diharapkan kegiatan untuk memenuhi standar pelayanan minimal di daerah ini dapat terlaksana dengan baik.

Kolaborasi semua unsur yang terlibat dalam proses ini dapat mengarahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk fokus pada penuntasan standar pelayanan minimal melalui indikator-indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Laporan: Nurtiah

  • Bagikan