Camat Wangi-wangi Sebut Pekerjaan Jalan Lingkar Timur Tak Ada Ganti Rugi Tanah

  • Bagikan
Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari, mengaku tidak ada ganti rugi tanah warga yang diakibatkan pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi.

“Tidak ada ganti rugi tanah, karena dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi tidak diatur ganti rugi tanah,” kata Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari, Kamis (7/6/2018).

Menurut dia, yang diatur dalam Perbup hanyalah ganti rugi tanaman yang diakibatkan oleh pembangunan, berupa kompensasi dari Pemda terhadap warga yang tanamannya terkena pembangunan jalan.

Namun ketika, SultraKini.Com menanyakan perda tentang ganti rugi tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan. “Saya tidak terlalu tahu Perda Nomor berapa, karena saya tidak diberikan Perda tersebut, tapi yang intinya tidak ada ganti rugi tanah,” terang La Ode Hadinari.

Dia menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dua kali membahas pembangunan Jalan Lingkar Timur bersama warga yang tanahnya terkena pembangunan. Alhasil, warga menyepakati hanya dilakukan ganti rugi tanaman oleh Pemda Wakatobi.

Dia juga akan kembali berdialog dengan warga sehubungan hal tersebut pada 8 Juni 2018. Tujuannya, proses pembangunan Jalan Lingkar Timur bisa dituntaskan.

Pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi kini bermasalah. Warga menuntut juga dilakukan ganti rugi tanah selain tanaman. Mereka bahkan mengancam memalang jalan sepanjang 1.800 meter di Kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara itu, sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Seorang warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan, Samsul Efendi, mengaku sesuai Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, yaitu Rp64 ribu per meter.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan