Diduga Tak Netral, Bawaslu Wakatobi Rekomendasikan 19 ASN ke KASN

  • Bagikan
Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi merekomendasi 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Wakatobi ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, mengatakan 19 ASN itu secara terang-terangan meng-like dan berkomentar politik di unggahan seseorang pada media sosial Facebook. Semua ASN yang direkomendasikan merupaan hasil temuan Bawaslu Wakatobi, serta temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Panwascam.

Temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN dari Bawaslu Wakatobi, yakni Aswati Basir (Dinas Kesehatan Wakatobi), Muhammad Azizil Nazib (Dinas Pariwisata Wakatobi), Sitti Mansia Rahman (Disdukcapil Wakatobi), dan Nur Bahtiar (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi).

“Panwascam Wangi-wangi menemukan pelanggaran, yaitu Sariono-guru SMPN 1 Wangi-wangi Selatan dan Abdul Kaharudin-guru SMKN 1 Wangi-wangi, dan Djumrat Dinas Kesehatan Wakatobi. Temuan Panwascam Wangi-wangi Selatan yaitu Sekretaris Dinas PU Wakatobi, Muhridin; Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Wakatobi, Munafar; dan Wa Ode Lilis Indrawati Dinas Kesehatan Wakatobi, dan Jumaisa Inspektur Pembantu di Inspektorat Wakatobi,” jelasnya.

Temuan Panwascam Tomia yaitu nama La Ode Yudi Rizal-guru SMPN 2 Tomia, Arifin guru SD Tanowali Desa Patua. Temuan Panwascam Tomia Timur, yaitu Wasanti-guru SDN 2 Timu, Samail-Kepala MTS Nurfurqom, Busri Dani (guru SMA 2 Tomia) dan Silvita Indriana-guru SDN 4 Usuku.

Sementara temuan Panwascam Binongko, yaitu Wa Ode Hatiara-guru SDN 1 Wali, dan Hasan Rahim (Kepala SMP 1 Binongko).

La Ode Januria mengungkapkan 19 ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tinggal menunggu balasan dari KASN.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh 19 ASN tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf F, Pasal 3 huruf B, PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 15, serta PP 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C.

Ia mengimbau agar ASN selalu menjaga netralitasnya karena Bawaslu Wakatobi dan jajarannya akan selalu melakukan pengawasan d imedia sosial dan sebagainya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan