SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Walaupun belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi dalam pilkada 2020, namun sudah ada 14 ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar asas netralitas.
“Sudah ada 14 ASN yang kami rekomendasikan ke KASN. Mereka diduga melanggar asas netralitas ASN,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, Kamis (27/2/2020).
La Ode Januria mengatakan, 14 ASN itu secara terang-terangan meng-like dan berkomentar politik di unggahan seseorang pada media sosial Facebook. Semua ASN yang direkomendasikan merupaan hasil temuan Bawaslu Wakatobi, serta temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Panwascam.
Temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN dari Bawaslu Wakatobi, yakni Aswati Basir (Dinas Kesehatan Wakatobi), Muhammad Azizil Nazib (Dinas Pariwisata Wakatobi), Sitti Mansia Rahman (Disdukcapil Wakatobi), dan Nur Bahtiar (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi).
“Panwascam Wangi-wangi menemukan pelanggaran dua ASN, yaitu Sariono-guru SMPN 1 Wangi-wangi Selatan dan Abdul Kaharudin-guru SMKN 1 Wangi-wangi. Panwascam Wangi-wangi Selatan menemukan pelanggaran tiga ASN, yaitu Sekretaris Dinas PU Wakatobi, Muhridin; Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Wakatobi, Munafar; dan Jumaisa Inspektur Pembantu di Inspektorat Wakatobi,” jelasnya.
Panwascam Tomia juga menemukan satu orang atas nama La Ode Yudi Rizal-guru SMPN 2 Tomia. Temuan Panwascam Tomia Timur sebanyak tiga orang, yaitu Wasanti-guru SDN 2 Timu, Samail-Kepala MTS Nurfurqom, dan Silvita Indriana-guru SDN 4 Usuku.
Sementara temuan Panwascam Binongko hanya satu orang, yaitu Wa Ode Hatiara-guru SDN 1 Wali.
(Baca juga: Gara-gara Meng-Like Status Facebook, Dua ASN Wakatobi Berujung Direkomendasikan ke KASN)
Bukan hanya itu, masih terdapat lima ASN yang sedang menunggu untuk direkomendasikan ke KASN, yaitu temuan Panwascam Wangi-wangi, Djumrat (Dinas Kesehatan Wakatobi); temuan Panwascam Wangi-wangi Selatan, Wa Ode Lilis Indrawati (Dinas Kesehatan Wakatobi); temuan Panwascam Tomia, Arifin (guru SD Tanowali Desa Patua); temuan Panwascam Tomia Timur, Busri Dani (guru SMA 2 Tomia); temuan Panwascam Binongko, Hasan Rahim (Kepala SMP 1 Binongko).
“Lima ASN ini menunggu hasil kajian dari Panwascam Tomia, Tomia Timur, dan Binongko untuk ditanda tangan Ketua Bawaslu sebagai pengantar rekomendasi ke KASN,” tambahnya.
Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh 14 ASN tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf F, Pasal 3 huruf B, PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 15, serta PP 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C.
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido