Diduga Uang Profit Miliaran Tidak Dibayarkan, Seorang Pria Laporan Mantan Relasinya Ke Polda Sultra

  • Bagikan
Kuasa Hukum pelapor, Syamsuddin Nur ketika membuat aduan di Mapolda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga melakukan penggelapan dana profit kerja sama, seorang pembesar partai di Provinsi Sulawesi Tenggara diadukan ke Mapoolda Sultra.

Melalui kuasa hukumnya, Nasrul melaporkan seorang pria di Kota Kendari berinisial AAA ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Senin (6 Februari 2023).

Kuasa hukum pelapor, Syamsuddin Nur mengatakan, pihaknya resmi melaporkan AAA terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp 6 miliar.

“Terkait pembayaran profit 6 miliar yang wajib dibayarkan kepada klien kami saudara Nasrul sejak Maret 2020 hingga saat ini, ” ucapnya.

Klienya memberikan kesempatan sejak September 2022 dan hingga saat ini untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak kerja sama.

Syamsuddin berharap Polda Sultra menindaklanjuti laporan tersebut, sebab berbagai upaya dilakukan pelapor, baik menghubungi melalui telepon maupun media sosial namun yang bersangkutan enggan ditanggapi. Bahkan surat somasi sudah dilayangkan pelapor kepada AAA.

“Kami masih membuka ruang secara kekeluargaan kepada terlapor jika ingin membayarkan hak kami senilai Rp 6 miliar, bukan hanya menjanji,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan