SULTRAKINI.COM: KENDARI – Entah ada angin apa, nama Bupati Konawe Kepulauan, Amirullah, yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep, Sulawesi Tenggara (Sultra), lolos dari jeratan hukum. Justru, yang tidak masuk dalam daftar terlapor dalam kasus ini dijadikan tersangka.
Saat dikonfrimasi, Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Pasir Putih, Haslim.
Temuan dalam kasus ini yang menyeretnya sebagai tersangka karena diketahui telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Ramli, yang menerima biaya ganti rugi lahan dari Pemda Konkep. Padahal lahan tersebut memiliki sertifikat atas nama Polo Nusantara.
“Penyidik belum memeriksa tersangka, namun jika sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik akan menjadwalkan penyerahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dolfi saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (18/4/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konkep, Amirullah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dengan Nomor: LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, Tanggal 23 Agustus 2017.
Orang nomor saru di Kabupaten Konkep ini dilapor karena dugaan penyerobotan lahan warga seluas 2.060 meter persegi (M2). Di atas lahan tersebut kini dibangun sebuah kompleks perumahan rakyat.
Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Gugus Suryaman