Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra Serahkan Santunan 42 Juta kepada Ahli Waris THL-TB

  • Bagikan
Penyerahan santunan kepada ahli waris THL-TB Penyuluh Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra yang meninggal dunia. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia pada Juni 2022 lalu mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sultra senilai Rp 42 juta.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Muhammad Djudul, kepada ahli waris penyuluh secara simbolis di Ruang Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra didamping kepala BP Jamsostek Sultra, Selasa (19 Juli 2022).

Penyerahan santunan jaminan kematian diberikan langsung kepada ahli waris yaitu adik kandung dari Almarhum Sri Anna Zain penyuluh pertanian Sultra yang meninggal karena sakit pada Juni 2022 lalu.

Muhammad Djudul, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang patut diberikan kepada setiap penyuluh THL-TB sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam melaksanakan setiap tugas.

“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, sehingga saat mereka meninggal dalam menjalankan tugas, maka sudah sepantasnya mereka menerima penghargaan yang layak atas perjuangannya dalam memajukan pertanian di Sultra,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Sampai saat ini terdapat 172 orang tenaga penyuluh THL-TB yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersebar di Provinsi Sultra. Dimana, keseluruhan penyuluh tersebut terdaftar ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Irsan.

Irsan Sigma Octavian, mengharapkan lebih banyak lagi tenaga penyuluh THL-TB yang dapat terdaftar dan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek.

Menurutnya, apapun profesinya, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki oleh setiap pekerja. Karena jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki hakikat perlindungan, yaitu setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan setiap resiko yang ada dan sebagai alat yang bertujuan untuk menyejahterakan setiap pekerja beserta keluarganya.

“BP Jamsostek ini juga memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan dengan memutus potensi kemiskinan jika terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Olehnya itu, Irsan mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerja atau karyawannya dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang.

“Tentunya hal itu dilakukan demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Irsan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan