SULTRAKINI.COM: MUNA – Direktur Kawal Muna, Abdul Razak Said Ali, membantah terkait polemik yang menyatakan Bupati Muna, LM. Rusman Emba “Talak” Wakil Bupati Muna, Malik Ditu pada bursa Pilkada mendatang karena keinginan pribadi.
Menurut Razak, dalam kontestasi Pilkada tidak mengenal istilah talak, sebab kata itu hanya digunakan untuk perkara perceraian saja. Jadi pernyataan dari segelintir orang yang menjadikan itu polemik di tengah masyarakat tidaklah benar.
Terkait Wakil Bupati Muna tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri kembali pada bursa Pilkada selanjutnya, bukan kehendak Bupati Muna, LM. Rusman Emba secara pribadi yang tidak menginginkan lagi berpasangan dengan Malik Ditu.
Melainkan karena adanya ketentuan dalam UU Pilkada maupun PKPU Tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati, dinyatakan salah satu syarat calon adalah belum pernah menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sebab diketahui bersama jika Malik Ditu sudah dua periode menjabat sebagai Wakil Bupati yakni dikepemimpinan Bupati Muna, Dr. Baharuddin periode 2010-2015 dan Bupati Muna, LM. Rusman Emba periode 2015-2020.
“Saya kira kita mesti memberikan pembelajaran politik yang benar kepada masyarakat. Kita jangan grasa grusu menyampaikan hal yang dapat menimbulkan mis persepsi dan perdebatan di tengah masyarakat,” kata Razak kepada SultraKini.Com, Selasa (14/5/2019).
Sehingga hal pencalonan tersebut, lanjut Razak, tidak bisa kaitkan seolah ada rasa ingin atau tidak menginginkan diantara keduanya, namun sebatas tuntutan aturan hukum yang berlaku dan wajib untuk ditaati.
“Saya yakin kalau bicara keinginan pribadi tentu kepemimpinan saat ini merupakan pasangan yang ideal dan masyarakat Muna masih berharap keduanya menuntaskan pembangunan yang telah dirintis melalui realisasi visi misinya saat Pilkada lalu,” tutupnya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng