DPRD Konsel Anjurkan Perbup Penyerahan Berkas Pilkades Direvisi

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat DPRD Konsel terkait permasalahan pilkades di Desa Lambangi dan Desa Alosi, Kamis (22/3/2018). (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Permasalahan penetapan bakal calon kepala Desa Lambangi, Kecamatan Kolono Timur dan Desa Alosi, Kecamatan Kolono dirapatkan DPRD Konawe Selatan (Konsel) dalam agenda rapat dengar pendapat, Kamis (22/3/2018).

Rapat di aula rapat gedung DPRD Konsel ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, Wakil Ketua II Nadira, dan Ketua Komisi I DPRD Konsel Tasman Lamuse.

Irham Kalenggo mengungkapkan, rapat membahas Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Bupati tentang batas penyerahan berkas pemilihan kepala desa. Masyarakat kedua desa mengaku, batas penyerahan berkas sampai 15 Maret 2018. Sementara dari panitia berakhir 14 Maret 2018.

Masyarakat juga mengatakan tidak banyak memahami sehubungan kedua pasal tersebut. Sebab tidak dirincikan. Perbup diharapkan direvisi untuk menghindari kesalahpahaman.

“Perbub ini harus secepatnya direvisi dan diterbitkan SK Bupatinya, sebelum hari H pemilihan kades di Desa Alosi dan Lambangi nantinya,” katanya.

Dalam rapat tersebut pun dewan memutuskan dua hal, di antaranya DPRD meminta kepada bupati untuk segera mengeluarkan surat keputusan terkait penjelasan secara rinci perbup. Kedua, bila Bupati Konsel tidak mengeluarkan SK, pihaknya merekomendasikan Bupati Konsel menunda Pemilihan Kepala Desa Lambangi dan Desa Alosi.

 

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan