SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna diagendakan kembali pada 24 November 2022. Sebelum itu digelar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menegaskan terdapat kewajiban perlu dipenuhi penjabat kepala desa di setiap lokasi pilkades.
Setidaknya 124 orang penjabat kepala desa di lokasi penyelenggara Pilkades 2022 dikumpulkan DPMD pada Senin, 21 November 2022. Dalam pertemuan itu, mereka berkewajiban ikut menyukseskan kegiatan tersebut dengan salah satunya memenuhi kewajiban untuk menyalurkan dana bantuan pilkades melalui APBDes senilai Rp 10 juta setiap desa. Arahan itu juga sudah disanggupi setiap pj kades.
“Dana batuan untuk pilkades melalui APBDes Rp 10 juta tiap desa, besok harus tuntas diserahkan,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Muna, Rustam, Senin (21 November 2022).
Rustam menambahkan, pj kades juga harus bersikap netral, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan terbaik selama tahapan Pilkades 2022. Apabila melanggar, tentunya telah ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan diberikan kepada para pelanggarnya.
“Jangan sampai dicurigai tidak netral dan ada bukti foto, rekaman video, dan mengumpulkan massa secara terbuka mengarahkan ke calon, bisa berdampak sengketa dan ada persoalan lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades 2022 di Kabupaten Muna berkali-kali mengalami penundaan. Agenda ini sebelumnya dijadwalkan pada 1 November, kemudian diundur hingga 13 November 2022. Lalu keluar keputusan Bupati Muna Nomor 522 Tahun 2022 yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2022 digelar pada 20 November 2022.
Belum juga tiba pada waktu yang ditentukan, keputusan Bupati Muna kembali muncul tertanggal 18 November 2022 dengan Nomor 546 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Pilkades 2022 diundur dari 20 November 2022 menjadi 24 November 2022. (B)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido