Gugatan Hasil Pilkada Kolaka Berproses Di MK

  • Bagikan
Jadwal tahapan sidang MK (Foto: Istimewa)
Jadwal tahapan sidang MK (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kolaka 2018 yang diajukan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kolaka, Nur Ali di kantornya, Senin (16/7/2018).

PHP yang diajukan pasangan yang berakronim Berani SB tersebut, lanjut Nur Ali, memang sudah tercatat di MK. Dan sementar menunggu tahapan persidangan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan MK.

“Nanti tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus itu jadwal Sidang panel dimana nanti merupakan pemeriksaan pendahuluan, saat itu akan ada penjelasan permohonan pemohon atau perbaikan permohonan bila dipandang perlu,” terang Nur Ali.

Selanjutnya, kata Nur Ali, di sidang panel kedua jadwalnya antara 30 Juli sampai dengan 3 Agustus.

“Disidang kedua nanti termohon atau dalam hal ini KPU Kolaka akan memberikan jawaban, keterangan pihak terkait, keterangan Panwas jika diperlukan,” jelasnya.

Lanjutnya, 6-8 Agustus MK akan melakukan rapat pembahasan perkara, dan akan mengeluarkan putusan dismissal atau akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima pada 9-5 Agustus 2018.

Sehingga, lanjut Nur Ali, keputusan pleno penetapan hasil Pilkada Kolaka menunggu proses sidang MK tersebut. “Kalau diputuskan tidak lanjut antara tanggal 9 sampai 15 Agustus itu yang kita bisa pleno penetapan sekitar tanggal 17 Agustus, kalau misalnya lanjut ya kita tunggu sampai selesai prosesnya putusan akhir itu pada September 2108,” ungkapnya.

Sebagai termohon, Nur Ali mengatakan KPU sudah menyiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan itu. Menurutnya gugatan yang diajukan oleh Berani SB sebenarnya sudah melewati batas waktu penyampaian dan tidak memenuhi ambang batas syarat mengajukan gugatan.

“Kita siap hadapi, dan kalau kita lihat prosesnya mereka sudah terlambat, batas kan tiga hari kerja setelah penetapan mereka sudah harus menyampaikannya permohonan fisik ke MK, mereka masukan itu tercatat tanggal 12 Juli kemarin, terus syarat batas ambang hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan juga tidak terpenuhi, jadi silahkan simpulkan saja sendiri,” tutupnya.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan