Harga Pupuk Naik, Dinas TPHP Muna: itu Kebijakan Pusat

  • Bagikan
Kepala Dinas TPHP Muna, La Ode Anwar Agigi (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas TPHP Muna, La Ode Anwar Agigi (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Petani di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengeluhkan harga pupuk yang mahal, ternyata pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan menaikan harga pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Muna, La Ode Anwar Agigi melalui Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Ogo Atfal menyatakan, kenaikan pupuk bersubsidi berdasarkan kebijakan Kementan melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

“Pupuk urea mengalami kenaikan menjadi 112,5 ribu persak 50 kilogram berarti kena 2.250 perkilogram sampai ditingkat kelompok pengecer. Sebelumnya jenis pupuk urea 90 ribu persak ditingkat lapang dengan kapasitas 50 kilogram berarti 1.800 perkilogram,” kata Ogo, saat ditemui dikantornya, Kamis (25/2/2021).

(Baca: Pupuk Bersubsidi Mahal, Petani di Muna Menjerit)

Dia menuturkan, untuk di daerah hanya penerima kebijakan dari pusat, akan tetapi fungsi pengawasan tetap jalan, karena daerah punya fungsi verifikasi dan falidasi penerima pupuk bersubsidi ke petani.

“Kita memastikan yang mendapat pupuk bersubsidi itu, betul-betul yang berhak untuk mendapatkan,” ucapnya.

Dia menerangkan, mekanisme untuk mendapatkan pupuk bersubsidi oleh petani, yakni petani harus menyusun rencana devenitif kebutuhan kelompok (RDKK) secara manual, dari situ dinas pertanian akan menginput kedalam sistem elektronik RDKK.

Kemudian, setelah data terinput dan divalidasi berjenjang, mulai dari kelompok tani berada, lalu divalidasi penyuluh kecamatan sampai kabupaten, terakhir divalidasi oleh kepala Dinas.

“Setelah divalidasi, itulah yang menjadi data E-RDKK devenitif dan dasar tersalurkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Alur proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari produsen kemudian ke Pupuk Indonesi lanjut ke distributor, lalu disalurkan ke kios-kios pengecer ditingkatan lapang.

“Terkait harga pupuk yang terjadi kenaikan tidak sesuai dengan harga HET, dinas pertanian Kabupaten Muna akan melakukan pengawasan,” tegasnya.

Menurut data Dinas TPHP Muna harga pupuk subsidi untuk Tahun 2021 diluar urea yakni, SP36 sebelumnya 1.400 perkilogram naik menjadi 2.400 perkilogram, ZA sebelumnya 2.000 turun menjadi 1.700 perkilogram, sementara NPK tidak ada kenaikan dengan harga 2.300 perkilogram. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan