Kecelakaan Lalu Lintas di Sultra Meningkat, Klaim Santunan Jasa Raharja Mencapai 11,6 Miliar

  • Bagikan
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara selama periode Januari-Juni 2022 meningkat, hal ini dapat diliat dari tingginya penyaluran angka santunan bagi korban lakalantas senilai Rp11,6 miliar.

Pada periode yang sama tahun lalu, Jasa Raharja mencatat jumlah santunan klaim yang disalurkan hanya Rp 10,05 miliar.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, mengungkapkan jumlah santunan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama. Hal disebabkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan usai pengendara antara 18 tahun hingga 35 tahun,” ungkap Lucy saat Media Gathering bersama awak media di Kendari, Rabu (20 Juli 2022).

Dia mengatakan, Kota Kendari salah satu daerah yang lebih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, disusul Kabupaten Konawe. Hal ini disebabkan pula pengendara tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk pembayaran santunan ini, petugas kami akan langsung memverifikasi dan melaksanakan pembayaran santunan tidak kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi kecelakaan,” katanya.

Lucy menyebutkan, ada tiga hal yang seringkali menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan, yaitu jalan rusak, usia kendaraan, dan humans error (pengendara).

“Rata-rata tiga hal itu yang seringkali menjadi penyebab utama, termasuk juga di Sultra,” ujarnya.

Sementara itu, belum lama ini, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menegaskan bahwa penyerahan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Pemberian santunan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan