Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Berhasil Dibekuk Polisi di Konsel

  • Bagikan
Conferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan pencuri spesialis Minimarket, (Foto: Dok Polres Kendari)
Conferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan pencuri spesialis Minimarket, (Foto: Dok Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis Minimarket di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (17 Februari 2021).

Komplotan pencuri tersebut menamainya diri dengan sebutan geng
Snopi yang terdiri dari lima orang yang masing-masing berinisial FT (29) wanita, SR (31) wanita, MA (25) wanita, RH (20), dan AR (25).

Diketahui pula pelaku berinisial FT dan AR adalah pasangan suami istri, sedangkan MA (25) dan RH (20) adalah kakak beradik.

Satu orang lainnya kini sedang ditangani oleh Polres Baubau berinisial SR (31) adalah aktor intelektual atau penyusun strategis pencurian tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata  mengatakan, kelompok pencuri ini telah melancarkan aksinya sejak Januari 2021 dan telah melancarkan salah satu aksinya di sebuah Minimarket yang ada di Kecamatan Wolasi, Konawe Selatan (Konsel), namun aksi mereka sempat terekam kamera CCTV.

“Sekitar pukul 11.30 Wita kelima tersangka setelah melakukan pencurian handphone dan rokok di Tinanggea lalu berpindah ke Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Konsel tepatnya di sebuah Mini market,” kata Didik Efrianto, Kamis, (18/02/2021).

Sebelum ketahuan mencuri di Minimarket, para tersangka terlebih dahulu mencuri handphone dan rokok di Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Didik mengungkapkan, kelima pelaku dalam melancarkan aksinya telah mempersiapkan skenario yang akan diperankan oleh masing-masing tersangka untuk mengelabui korbannya mulai dari mengalihkan perhatian, mengawasi situasi, hingga mengumpulkan barang curian ke dalam mobil.

“Dalam melaksanakan aksinya di Minimarket saat melakukan pencurian dengan masing-masing peran yaitu PO bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, ME bertugas menghalangi pandangan petugas toko, sedangkan FI mengambil barang-barang yang ada di Minimarket berupa berbagai jenis rokok, sebanyak 20 pak dan beberapa jenis sembako, sedangkan RA dan AR menunggu di mobil,” jelasnya.

Dalam aksinya komplotan pencuri spesialis Minimarket sudah mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai 10 juta rupiah dari seluruh aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kendari untuk proses lebih lanjut.

“Para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan