Kota Kendari Berlakukan Tiga Kategori tatap Muka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

  • Bagikan
Salah satu sekolah di Kendari yang melakukan tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Model Meyshiu, salah satu siswa SD di Kota Kendari. Foto: Djufri/SultraKini.com.
Salah satu sekolah di Kendari yang melakukan tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Model Meyshiu, salah satu siswa SD di Kota Kendari. Foto: Djufri/SultraKini.com.

Sekolah tatap muka di wilayah Kota Kendari telah berlangsung dengan tiga klasifikasi. Hal ini untuk mencegah menyebaran Covid-19, mengingat ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut saat ini sudah masuk level 2 PPKM.

SULTRAKINI.COM: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Kendari, Sulawesi Teggara (Sultra) berlangsung dalam tiga klasifikasi, yakni pada sekolah kecil, sedang dan besar berdasarkan jumlah peserta didik pada setiap sekolah.

“Saat ini pembelajaran tatap muka dilakukan ke dalam tiga klasifikasi, yaitu sekolah kecil, sedang, dan besar sesuai dengan jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah,” kata Makmur kepada wartawan di Kendari, Senin (27 November 2021).

Kebijakan itu diberlakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari sejak 6 September 2021 dengan pertimbangan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pemberian izin dengan syarat tersebut berlaku pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Payung hukum sekolah tatap muka itu berdasarkan rekomendasi Wali Kota Kendari nomor 421.3/5312/2021, tentang pembagian tiga kategori sekolah, mulai dari sekolah kecil hingga besar.

Berdasarkan situasi terakhir, Kota Kendari telah masuk dalam level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dikmudora Kendari Makmur di Kendari, Makmur, menjelaskan pembagian klasifikasi pembelajaran tatap muka tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan siswa di sekolah dalam waktu yang bersamaan.

Jumlah peserta didik sebanyak 200 ke bawah dibolehkan melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Ini kategori kecil.

Sekolah kategori sedang yang memiliki peserta didik di bawah 500 diberi izin melakukan PTM sebanyak 50 persen, sedangkan untuk sekolah besar yang peserta didiknya di atas 500 orang, hanya dibolehkan melaksanakan PTM sebanyak 30 persen dari jumlah peserta didik yang ada.

Menurut Makmur, bagi sekolah yang belum 100 persen peserta didiknya melakukan PTM sisanya masih melakukan pembelajaran secara daring sesuai dengan pengaturan dari sekolah masing-masing.

“Anak-anak yang tidak mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas tetap akses layanan pembelajarannya melalui daring yang disiapkan oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Pengklasifikasian tersebut dilakukan guna memudahkan pengaturan peserta didik di dalam kelas sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan di masing-masing sekolah karena PTM terbatas masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan