KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Kendari, Juga Beberkan Banyak Aset Belum Tersertifikasi

  • Bagikan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Pencegahan IV KPK RI, Asep Rahmat Suwandha. (Foto: Mahatma Adnan Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi capaian perbaikan tata kelola Pemerintah Kota Kendari yang dijalankan melalui pendampingan bersama lembaga antirasuah itu. Termasuk usulan pada rencana kerja di 2021.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Pencegahan IV KPK RI, Asep Rahmat Suwandha, menerangkan hasil evaluasi 2020 perbaikan tata kelola Pemkot berada di posisi 43 secara nasional dari sekitar 500 kabupaten/kota yang diawasi di Indonesia. Sedangkan skala Provinsi Sultra, ibu kota provinsi ini berada di posisi ke dua setelah Kabupaten Bombana.

“Kepatuhan LHKPN Bombana mencapai 100 persen sedangkan Kendari berada di posisi ke dua, yakni masih 54 persen,” ucapnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

KPK juga mengusulkan rencana kerja 2021 untuk melakukan perbaikan dari kekurangan di tahun sebelumnya. Termasuk dalam program-program strategi pemerintah berkaitan dengan kondisi pandemi, misalnya pemulihan ekonomi nasional, percepatan penanganan Covid-19, dan vaksinasi. KPK juga akan melakukan pendampingan dalam hal tersebut.

Menurut Asep, potensi tindak pidana korupsi biasanya masuk dalam delapan area pada pemerintahan daerah. Mulai dari penyusunan musrenbang, penyusunan KUA-PPAS, rencana kerja pembangunan daerah, rencana penganggaran daerah, proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, hingga manajemen aset daerah.

“Contoh yang pertama itu adalah proses perencanaan dan penganggaran APBD (rawan tindakan korupsi). Tadi diskusi juga ini aset-aset di Pemkot Kendari masih belum tersertifikasi, jumlahnya signifikan di atas 80 persen belum sertifikat, makanya tahun ini kita dorong sertifikasi lebih banyak lagi,” terangnya. (C)

Laporan: Mahatma Adnan Nuari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan