Kuasa Hukum Lukman Abunawas Lapor Balik Aliansi Masyarakat Sultra di Mabes Polri

  • Bagikan
Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadin. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadin. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas melalui kuasa hukumnya menegaskan akan melapor balik Aliansi Masyarakat Sultra ke Mabes Polri di Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kliennya, termasuk dalang di balik aksi tersebut.

Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadin, menerangkan pihaknya akan melaporkan Aliansi Masyarakat Sultra ke Mabes Polri di Jakarta karena memfitnah, mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lukman Abunawas selaku kliennya.

“Kami dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melakukan pelaporan resmi di Mabes Polri pada Selasa 27 Agustus 2019,” terang Supriyadin ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/8/2019).

Supriyadin merincikan ada tiga poin penting dilaporkan pihaknya, yaitu tuduhan korupsi KONI Sultra, pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra, dan desa fiktif di Konawe.

“Terkait dengan tuduhan korupsi KONI, Lukman Abunawas menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. Masalah tanda tangan, saya sudah konfirmasih kepada Lukman bahwa hingga saat ini dia tidak pernah sama sekali melakukan tanda tangan karena dia tidak punya kewenangan maupun kepentingan di dalamnya,” jelasnya.

Menurutnya, terkait pemalsuan tanda tangan seharusnya yang melaporkan langsung adalah Gubernur Sultra bukan organisasi. Sementara tuduhan 56 desa fiktif di Konawe, Supriyadin menepis bahwa tuduhan tersebut tidak benar, sehingga pihaknya akan melaporkan balik secara resmi ke Mabes Polri.

“Sama sekali tidak ada desa fiktif di Konawe. Jika memang ada pemalsuan tanda tangan dan yang keberatan adalah gubernur Sultra, seharusnya dia sendiri yang melaporkan. Apa yang mereka sampaikan itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Kami akan laporkan terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah dan kami kategorikan sebagai undang-undang ITE,” tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan Ali Mazi terkait usulan pengisian dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama dengan nomor B21/4179 tertanggal 6 September 2018.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan