Luar Biasa.. Selama Tujuh Bulan BNNP Sultra Ungkap 4,47 Kilogram Sabu

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan narkotika oleh BNNP Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 4,471 kilogram sabu dari hasil penindakan pada periode Januari hingga 25 Juli 2021. Semua bukti sabu tersebut diamankan dari 13 orang tersangka yang sedang diproses hukum.

Konsistensi BNNP Sultra dalam memberangus para kartel narkoba yang merajalela patut diacungi jempol, mengingat penyalahgunaan narkotika masih sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sampai 25 Juli 2021, BNNP Sultra mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471.890 gram sabu-sabu,” jelas Humas BNNP Sultra, Andisak Rey di Kota Kendari, Selasa (27/7/2021).

Selain sabu-sabu, BNNP Sultra juga mengungkap peredaran gelap tembakau gorila dengan barang bukti sitaan 3,35 gram dari tersangka jaringan Kota Kendari hingga antarkabupaten dan kota, seperti Kendari-Kolaka, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“Keberhasilan BNN dalam pengungkapan narkoba tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di lingkungannya,” ucapnya.

Jumlah barang bukti sitaan maupun tersangka diamankan tahun ini cukup tinggi dibandingkan 2020. Sebab, baru memasuki Juli 2021 jumlah barang bukti hampir menyentuh hasil sitaan tahun lalu, yakni 4.647 gram sabu dan 90 gram ganja dari tersangka 15 orang. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan