Mencermati Peran dan Tantangan Komisi Informasi Daerah Sultra

  • Bagikan
Suasana sosialisasi peran, tugas dan fungsi Komisi Informasi Sultra di Kendari, Kamis (2/5/2019). (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM).
Suasana sosialisasi peran, tugas dan fungsi Komisi Informasi Sultra di Kendari, Kamis (2/5/2019). (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Informasi Daerah (KID) sangat berperan penting dalam perpanjangan tangan keterbukaan informasi publik. Komisi informasi daerah saat ini dihadapkan berbagai tantangan dalam menghadapi sengketa informasi.

Komisioner Komisi Informasi RI, Romanus Ndau Lendong, mengungkapkana ada tiga tantangan besar yang dihadapi KID dalam menangani sengketa informasi yaitu minimnya pemahaman masyarakat tentang UU No 14 tahun 2008, ketidaktahuan korelasi antara pelayanan publik dan komisi informasi serta pola pikir pemangku kepentingan yang menilai informasi tidak penting.

Munurut Ramanus, sengketa informasi terjadi ketika pemohon informasi (masyarakat) memandang suatu informasi merupakan informasi terbuka sedangkan badan publik memandang itu sebagai informasi tertutup. Untuk itu ada KID untuk menengahi masalah tersebut.

“Olehnya itu perlunya edukasi masyarakat dan pejabat publik untuk selalu terbuka dalam menyampaikan informasi karena hanya dengan itu kita bisa menjamin Indonesia akan menjadi bangsa yang besar,” jelas Romanus saat sosialisasi peran, tugas dan fungsi Komisi Informasi Sultra di Kendari, Kamis (2/5/2019)

Dengan adanya keterbukaan informasi kepada publik, lanjutnya, masyarakat akan ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah karena program atau kinerja badan publik terlihat transparan dan meminimalisi penyalahgunaan kekuasaan.

Provinsi Sultra sendiri memiliki lima orang perwakilan komisi informasi daerah namun hanya 3 orang saat ini yang aktif melakukan tugasnya. Meski begitu, Romanus menaruh harapan besar bahwa keterbukaan informasi kepada publik di Sultra meningkat.

“Sultra ini bisa belajar dari banyak kepahitan karena ketidaakadaan keterbukaan informasi maka kemudian tidak ada lagi orang yang ditangkap, ditahan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi melaksanaan UU keterbukaan informasi publik, menetapkan petunjuk teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau adjudikasi.

Laporan: Nely & Ade Putri
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan