Nasib Caleg Eks Koruptor di Sultra “Enjel”

  • Bagikan
Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sultra, di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (18/9/2018) (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sultra, di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (18/9/2018) (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan resmi bahwa mantan Nara Pidana (Napi) Korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

Pasalnya, MA menilai gugatan tersebut dikabulkan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Meski adanya putusan resmi MA tersebut Nasib Caleg eks Napi di Sultra belum ada kepastian jelas alias “Enjel” dari Penyelenggara Pemilu 2019, apakah mereka diperbolehkan kembali mencalonkan diri atau tidak, masih menunggu keputusan KPU RI.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, mengungkapkan KPU Sultra masih menunggu putusan KPU RI mengenai tindak lanjut pasca keluarnya putusan MA.

Adanya putusan dari MA tersebut KPU Sultra belum mendapat instruksi dari KPU RI. Olehnya itu KPU Sultra tetap melanjutkan proses sesuai tahapan, dan pada 20 September 2018, KPU bakal melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

“Kita masih menunggu putusan KPU RI bagaimana terhadap caleg mantan napi korupsi yang sudah kita TMS-kan,” ujar Ade Suerani saat ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sultra, di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (18/9/2018)

“Belum ada petunjuk tindak lanjut putusan MA. Jadi KPU tetap melakukan tahapan secara normal,” lanjutnya

KPU Sultra sebelumnya sempat mencoret Caleg eks Koruptor dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan