Oknum Perangkat Desa di Mubar Diduga Nikmati Uang Warganya Penerima BPNT yang Meninggal Dunia

  • Bagikan
Ilustrasi. (Antara Foto/Raisan Al Farisi/rwa)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang digelontorkan Pemerintah seyogyanya diperuntukkan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Namun di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara justru diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

Diketahui pencairan dana bantuan pemerintah itu diduga dimanfaatkan oknum perangkat desa dengan mencairkan dana milik warga yang meninggal dunia.

Seperti dilaporkan ada dua oknum perangkat desa diduga “bermain” dengan mencairkan dana BPNT. Dugaan tersebut turut menyeret oknum ketua RT di desa itu yang terindikasi ada pemalsuan data penerima yang meninggal dunia.

Salah seorang warga, Muhammad Safrin mengungkapkan dugaan pencairan dana bantuan terkuak setelah salah satu keluarganya bekerja di Kantor Pos melihat data seorang penerima manfaat adalah nama neneknya yang meninggal dunia.

“Kemudian mencari tahu soal data kecocokan tersebut dengan mensinkronkan validasi administrasi data ke pihak desa,” jelasnya, Minggu (27 Maret 2022).

Setelah ditelusuri ternyata nama dalam daftar penerima benar-benar cocok dan pihak yang mencairkan dana BPNT senilai Rp 600 ribu itu adalah oknum perangkat desa.

“Waktu bulan lalu, ada penerimaan bansos BPNT selama tiga bulan tapi di rapel dan jumlahnya 600 ribu, saya mengetahui hal ini saat di kantor pos melihat data KPM ada nama nenek saya padahal sudah almarhum ternyata yang menerima dan mencairkan dananya oknum sekdes,” jelas Safrin.

Selanjutnya indikasi pemalsuan data BPNT yang dilakukan oknum ketua RT tersebut dengan modus memasukkan data penerima manfaat pada kartu keluarga oknum itu dengan status sebagai anak dengan NIK yang sama.

“Saya heran korbannya dua orang nenekku semua, mereka masukan datanya di kartu keluarga orang, lalu bantuannya mereka nikmati sementara neneknya saya ini sudah meninggal, harusnya diberikan ke ahli warisnya dan ini sudah terjadi sejak 2021,” ungkapnya.

“Saya belum tahu juga kalau nenek saya di 2020 apakah sebagai penerima manfaat, hanya saya baru mengetahuinya tahun ini, saya duga ulah pemerintah desa itu sendiri,” sambung Safrin.

Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa belum memberikan tanggapan. Kepala Desa Kasimpa Jaya, Alimin belum memberi tanggapan atas persoalan ini. Alat komunikasi seluler sang kades tidak aktif.
(B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan