Paska Berhenti Jadi Bupati, Rajiun Diminta Tinggalkan Rujab Mubar

  • Bagikan
Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sultra, Sahrul, (Foto: Ist)
Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sultra, Sahrul, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sultra, Sahrul mengatakan, sejak menjadi mantan Bupati Muna Barat (Mubar) dan menjadi Calon Bupati di Kabupaten Muna LM Rajiun Tumada juga harus angkat kaki dari Rumah Jabatan (Rujab) Mubar.

“Rajiun sebagai mantan Bupati harus angkat kaki dari Rujab, tidak boleh lagi tinggal disana, sekalipun itu rumah pribadinya, namun setelah berkontrak, maka tidak sepenuhnya rumahnya disana. Makanya setelah Pemda selesai berkontrak dengan siapa dan bagaimana pengelolaannya, inventarisasi aset disana bagaimana, ini mesti diperjelas status hukumnya,” kata Sahrul Kepada Sultrakini.Com, Selasa (6/10/2020).

Dia mengakui, sebelum dilantik menjadi Pelaksana Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada lalu, Rujab yang sekarang ini adalah milik pribadi Rajiun.

“Pada saat dilantik menjadi Pelaksana Bupati, rumah yang berstatus milik pribadi kemudian dibahas di Pemda. Apakah statusnya kontrak atau seperti apa, ini perlu diperjelas dipublik biar masyarakat tahun bahwa disana itu berkontrak,” ucapnya.

Dia menuturkan, kalau statusnya kontrak, Pemda Mubar berkontrak dengan siapa, sementara Rujab itu disebut milik pribadi. Setelah itu dijadikan Rujab, secara otomatis, semua fasilitas, sarana, pelayanan dan semua yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, itu dibiayai oleh negara melalui APBD.

“Seberapa besar anggaran APBD yang digelontorkan disana untuk memperbaiki sarana dan prasarannya, untuk memaksimalkan pelayanan. Ini juga, diperjelas status hukumnya disana, dengan demikian ketika semua menjadi jelas, publik tidak lagi bertanya-tanya, kenapa kita butuh kejelasan, karena disana ada hak rakyat,” terangnya.

Dia menyatakan, dimana ada hak masyarakat, karena disana ada uang masyarakat, uang negara melalui APBD digelontorkan.

“Makanya, pasca mantan Bupati Mubar Rajiun memutuskan untuk mundur dari jabatannya dan maju menjadi Calon Bupati Muna, mestinya demi hukum, itu Rujab yang ada di Mubar, secara otomatis ditinggali oleh pelaksana Bupati yang baru, demi melaksanakan kerja-kerja pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, tidak ada alasan pelaksana Bupati Ahmad Lamani untuk tidak tinggal disana, karena ada tanggung jawab yang mesti dikerjakan oleh pelaksana Bupati. Rujab adalah aset Pemda yang mesti digunakan dalam memaksimalkan kerja-kerja pelayanan penyelenggaraan pemerintahan.

“Sejak mundur maka secara otomatis, Rajiun tidak memiliki hak lagi sampai status kontrak itu berakhir. Rajiun untuk tidak menggunakan lagi fasilitas yang berkaitan dengan Pemerintahan, untuk kepentingan Politik di Muna Induk, karena status beliau bukan lagi Bupati Mubar disana,” tegasnya.

Dia menyampaikan, saat ini, Rujab itu masih ditinggali Rajiun, bahkan dalam media sosial yang tersebar, ada tim-timnya atau simpatisan yang dari Muna bertemu di Rujab Mubar

“Ini menandakan bahwa, urusan Politik daerah lain, menggunakan fasilitas negara yang ada di Rujab Mubar, ini melanggar hukum. Kalau belum iklas meninggalkan Bupati Mubar, kenapa harus maju bertarung di Muna, secara kasat mata, belum iklas Rajiun meninggalkan jabatannya,” bebernya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan