Pemda dan DPRD Wakatobi Gagal Sahkan APBD-P 2022, Perkada Depan Mata

  • Bagikan
Suasana rapat pembahasan rancangan APBD-P Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 tidak kuorum. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi dan DPRD tidak mencapai kesepakatan bersama hingga batas waktu yang ditentukan dalam rapat penetapan APBD perubahan tahun 2022 yaitu 30 September 2022.

Rapat paripurna yang digelar di salah satu hotel di Kendari tersebut dinyatakan tidak korum sampai pukul 23.58 Wita 29 September 2022 sehingga rapat tersebutpun langsung ditutup oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arifuddin.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota rapat paripurna penetapan APBD harus paling sedikit dua pertiga anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Arifuddin mengatakan, mengingat anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang hadir tidak sesuai dengan syarat, maka rapat paripurna penetapan APBD perubahan 2022 dihentikan dan akan dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi dan Mendagri.

Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin, menjelaskan molornya pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2022 ini dikarenakan sejumlah amandemen yang harus dijelaskan oleh Pemda Wakatobi.

“Dinamika pembahasan KUA-PPAS 2022 pada prinsipnya berjalan sesuai mekanisme dan amandemen KUA-PPAS sebagai dasar pembahasan R-APBD perubahan 2022,” ungkapnya, Sabtu (1 Oktober 2022).

Ia menegaskan, DPRD Wakatobi telah menjalankan tugas konstitusi dengan segala upaya maksimal agar APBD perubahan 2022 berjalan sesuai dengan ketentuan PP nomor 12 tahun 18. 

“Mandeknya penetapan KUA-PPAS perubahan APBD 2022, tidak perlu menjadi polemik tapi mari kita maknai sebagai refleksi atas perencanaan pelaksanaan pembangunan dan pemerintah yang perlu dibenahi dan diperbaiki kemitraan eksekutif dan legislatif dijalin dengan harmonis, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good gaverment)” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah berharap, masyarakat bisa lebih objektif dalam mencermati dan menilai dinamika yang terjadi saat ini sebagai bagian dari pembelajaran untuk Wakatobi lebih baik ke depan.

Dokumen KUA-PPAS perubahan akan menjadi bahan evaluasi kementrian dalam negeri.

“Harapan kita program kegiatan yang prioritas menjadi acuan Kemendagri,” harapnya

Dengan tidak disahkannya APBD perubahan 2022, maka Pemda Wakatobi akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sultra agar dibuat peraturan kepala daera (Perkada). (B)


Laporan: Amran Mustar ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan