Pemda Wakatobi Sosialisasikan Perbup Nomor 19 Tahun 2021, Pangan Wajib Aman Bermutu dan Bergizi

  • Bagikan
Suasana sosialisasi Perbup (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Suasana sosialisasi Perbup (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengawasan Keamanan Pangan, Jumat (4/5/2021), kemarin.

Sosialisasi yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kecamatan Wangi-wangi ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan.

Dalam sambutan, Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi Muliaddin mengatakan, secara nasional, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjaga keamanan pangan, mengawasi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteia keamanan pangan. 

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, digariskan kesehatan merupakan salah satu dari enam tugas pelayanan dasar kewajiban pemerintah.

“Adapun pangan, merupakan salah satu dari 18 urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun, secara khusus kewajiban pemerintah daerah kabupaten dan kota adalah pengawasan keamanan pangan segar,” katanya.

Pemenuhan pangan meliputi kwantitas dan kwalitas. Bahan pangan berkwalitas diperoleh dari proses penyediaan, mulai dari menanam, memelihara atau menangkap, yang sesuai dengan kaidah lingkungan.

“Bagi pemerintah, pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan bergizi. Karena pangan sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat. Masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan dan/atau membahayakan kesehatan. Upaya untuk mewujudkan keadaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan,” papar Muliaddin.

Kabupaten Wakatobi memiliki akses laut dari daerah-daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Wilayahnya terdiri dari 97 persen laut. Pemukiman sekitar 100 ribu jiwa penduduk tersebar pada 11 pulau kecil, dari 142 pulau-pulau kecil.

Sejak dibentuk sebagai kabupaten pada tahun 2003, Wakatobi telah menatap pariwisata dan perikanan sebagai jalan mencapai kesejahteraan masyarakat. 

“Artinya upaya-upaya pengawasan keamanan pangan adalah misi besar untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi untuk mengawetkan brand promosi pariwisata nasional dan situs terlindungi dunia.” ucapnya.

Dengan demikian Wakatobi membutuhkan ketahanan sekaligus keamanan pangan. Sejauh ini  untuk memenuhi kebutuhan pangan, suplai dari luar pulau tidak bisa dihindari. Pasokan pangan tersebut memiliki rantai distribusi yang panjang. 

Sulit terkontrol mana bahan yang aman dikonsumsi dan tidak aman. Residu pestisida, herbisida, bahan pengawet, pewarna, adalah resiko dari perjalanan panjang bahan pangan dari daerah produsen sampai di Wakatobi. 

Berbeda halnya jika tersedia pangan lokal organik yang langsung diperoleh di kebun, kios pinggir jalan di desa atau di pasar yang relatif dekat, kesegarannya masih bisa dipertahankan.

Ia menerankan, Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi yang bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan gizi masyarakat belum memiliki Regulasi  pengawasan keamanan pangan. Kegiatan tupoksional baru sebatas pelacakan penyakit dan sosialisasi. Padahal hasil-hasil pelacakan Penyakit Tidak Menular (PTM) ditemukan prevalensi  tekanan darah tinggi  tahun 2020 naik 1,6 persen, Diabetes Melitus 1,9 persen, dan Jantung 0,7 persen. 

“Sebagaimana diketahui, PTM disebabkan pola makan yang tidak benar, seperti makan yang penting mengenayangkan. Tidak ada kewaspadaan untuk menyeleksi bahan makanan yang aman untuk dikonsumsi. Akar masalahnya adalah pengetahuan atas kemanan makanan yang kurang dan gaya hidup yang serba instan.” terangnya

Aksi perubahan dengan merancang inovasi pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui regulasi yang melahirkan satuan tugas pemantauan kemanan pangan, penting mendapat dukungan.

“Begitu penting pangan bagi kita, bagi masyarakat daerah pulau-pulau yang terhubung oleh laut dengan daerah lainnya seperti Wakatobi kita. Dengan demikian regulasi seperti Peraturan Bupati Nomor 19/Tahun 2021 tentang Pengawasan Keamanan Pangan akan sangat membantu kita memilih pangan yang berkwalitas,” tutupnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan