Penolakan PDI Perjuangan atas RUU DKJ: Pertahanan Demokrasi di Jakarta dan Hak Politik Warga

  • Bagikan
Said Abdullah

DPP PDI Perjuangan menegaskan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengusulkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden berdasarkan usulan DPRD Jakarta, menganggap hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan mencabut hak politik warga Jakarta.

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengecam keras RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dirancang untuk memberi Presiden wewenang menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD Jakarta. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa usulan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga mencabut hak politik warga Jakarta.

Menurut Said, Jakarta, sebagai pusat kekuasaan pemerintahan dan daerah khusus, memiliki kewenangan lebih dibandingkan daerah otonom lainnya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kewenangan besar tersebut harus tunduk pada asas demokrasi. “PDI Perjuangan berkomitmen kuat untuk merawat dan mengembangkan demokrasi di Jakarta,” ujar Said di Jakarta, Kamis (7/12).

Said Abdullah juga mengingatkan bahwa Jakarta, sebagai mantan Ibukota Negara, telah mempraktikkan proses demokrasi yang baik. Pilgub Jakarta, yang sering dianggap sebagai barometer demokrasi nasional, telah melahirkan partisipasi kritis warga Jakarta. Meskipun Pilgub Jakarta sempat tercoreng dengan politisasi agama pada 2017, secara umum ia merupakan simbol demokrasi politik nasional. Tokoh-tokoh nasional seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Ali Sadikin, tokoh Petisi 50 di era Orde Baru, merupakan contoh kepemimpinan Jakarta. “Kami tidak ingin kembali ke era kegelapan dan otoritarianisme seperti masa Orde Baru,” tegas Said.

Said juga menyoroti kekhususan Jakarta yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Menurutnya, kekhususan Jakarta harus dilihat sebagai pusat perjuangan bangsa, serta pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Dia juga mengkritik RUU DKJ yang, meskipun secara detail mengatur tentang kewenangan Jakarta, belum sepenuhnya mencerminkan peran dan posisi Jakarta sebagai wilayah bersejarah dan pusat keuangan nasional dan internasional. Said menekankan, “Kami menolak usulan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh Presiden.”

Said juga menambahkan bahwa, mengingat Jakarta tidak lagi berperan sebagai Ibukota, Bupati dan Walikota di wilayah Jakarta harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, serupa dengan daerah otonom lainnya, dengan DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. “Sehingga Jakarta dapat berfungsi sebagai daerah otonom, bukan hanya wilayah administratif,” pungkasnya.

Laporan: Aleks Marten

  • Bagikan