Pentingnya Data Pemilih Valid, Partisipatif dan Akuntabel, Menuju Pemilu 2024 yang Berintegritas

  • Bagikan
Ketua KPU Kab. Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias
Ketua KPU Kab. Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah atau kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan yang paling dekat.  Pememutakhirkan data kependudukan secara berkala ini mulai dari memeriksa elemen data kependudukan setiap masyarakat yang masuk dalam daftar wajib pemilih maupun yang akan masuk dalam daftar pemilih.

Kegiatan ini juga sejalan dengan  UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pasal 20 huruf l yaitu melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Disamping UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut ada undang-undang lain yang mengatur yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 1 ayat 22 yaitu Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Secara eksplisit  pelaksanaan PDPB diatur melaui surat dinas Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

PDPB  dilakukan setiap bulan dan diplenokan secara internal dan kemudian  pertiga bulan sekali dilaksanakan rapat koordinasi dengan steakholder yaitu  Bawaslu Kabupaten, Disdukcapil, DPMD, Polres, Kodim dan Partai Politik peserta pemilu. Tujuannya adalah untuk meminta informasi atau masukan terkait jika ada anggota dari kepolisian yang pensiun atau yang baru lulus  dikepolisian begitupun dengan dari Kodim. Dari DPMD kami membutuhkan sinergitas jejaring dengan aparat desa dan dari Disdukcapil adalah sinkronisasi antara data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten KolakaTimur dan Data yang dimiliki oleh Disdukcapil.

Hasil pleno dan rapat koordinasi tersebut diumumkan di papan informasi milik KPU Kabupaten Kolaka Timur maupun, menyerahkan ke Bawaslu Kolaka Timur dan Partai Politik serta mengunggah dilaman media social KPU Kabupaten Kolaka Timur dan juga media social milik individu penyelenggara dalam lingkup KPU Kab. Kolaka Timur dengan harapan masyarakat dapat melihat secara luas sehingga jika ada masukan, informasi atau koreksi dapat langsung disampaikan ke pihak KPU Kab. Kolaka Timur melalui link dan barcode yang kami sudah siapkan dengan menyertakan  identitas diri bagi yang melaporkan untuk kemudian diperbaiki  dan diplenokan lagi pada bulan selanjutnya.

Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan daftar Pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia, dll. Kelengkapan elemen data ini sangat penting untuk menghindari adanya kegandaan data yang berpotensi akan menimbulkan gugatan pada pemilu.

Jika elemen data kependudukan lengkap, akurat, akuntabel, akan meminimalkan gugatan baik dari masyarakat maupun dari peserta pemilu.

Salah satu ikhtiar juga yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur adalah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kolaka dan Kolaka Timur dan telah menerbitkan surat No. 800/68.2/KCD-IX/2021 yang ditujukan keseluruh sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten Kolaka Timur terkait data siswa yang akan berusia 17 tahun  maupun sudah berusia 17 tahun yang akan didata sebagai pemilih pemula.

Disamping itu KPU Kolaka Timur mengikuti kegiatan DPMD setiap bulan yaitu sosialisasi di kecamatan secara bergiliran setiap bulan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa beserta perangkat desa  dan diforum tersebut kami diberi ruang untuk  mengisi sesi pendidikan pemilih dan sekaligus menjelaskan tentang kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sementara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur.

Mengapa forum ini penting bagi kami, karena dikegiatan ini seluruh kepala desa beserta perangkatnya hadir sehingga harapan kami pesan kami tersampaikan dan dapat mereka laksanakan. Salah satu yang selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun ketika pemilu dan pemilihan adalah nama penduduk yang terdaftar dalam DPT yang sudah meninggal muncul kembali sementara pada pemilu dan pemilihan sebelumnya sudah dihapus atau dibersihkan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mengapa muncul kembali? ini disebabkan tidak ada anggota keluarga yang bersangkutan (orang yang sudah meninggal) yang melaporkan secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dibuktikan dengan  identitas diri bahwa orang tersebut sudah meninggal.  Pihak Disdukcapil juga tidak dapat menghapus data seseorang walaupun mereka tahu orang tersebut sudah meninggal tanpa adanya bukti administrasi dari pihak keluarga orang yang sudah meninggal. 

Hal seperti inilah yang harus kami berikan pemahaman kepada para kepala desa beserta aparatnya sehingga mereka dapat lebih pro aktif membantu warganya dalam melaporkan data diri anggota  keluarga mereka yang sudah meninggal sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman masyarakat pada KPU karena KPU selalu menjadi kambing hitam jika ada warga yang sudah meninggal kemudian muncul lagi dalam data DP4.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 44 ayat 1 Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Begitupun jika ada warga mereka yang sudah berusia tujuh belas tahun atau belum berusia tujuh belas tahun tetapi sudah menikah, warga yang pindah domisili baik masuk maupun keluar dari wilayah kabupaten kolaka timur wajib mereka laporkan.

Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah kerja kolektif yang melibatkan semua steakholder dan masyarakat sehingga akan didapatkan data pemilih yang konfrehensif, inklusif, akurat, valid, terbaru, transparan, responsif, partisipatif dan akuntabel.

Dengan data pemilih seperti itu maka tentu tidak ada lagi keraguan dari peserta pemilu dan masyarakat akan terjadi  penggelembungan suara akibat data yang tidak valid sehingga pemilu yang dihasilkan benar-benar berkualitas, karena kesuksesan pemilu berkualitas dan berintegritas  berawal dari daftar pemilih yang valid dan akuntabel. ***

  • Bagikan