Penyaluran Pinjol di Sultra Capai Rp 603,26 Miliar

  • Bagikan
Peserta BIJAK OJK Sultra bersama media di Kota Kendari. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kondisi pandemi mempengaruhi percepatan akselerasi di bidang digital, begitu juga di bidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra sampai posisi Oktober 2021, perkembangan pinjaman online semakin meningkat tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol sebesar Rp 139,63 miliar menjadi Rp 603,26 miliar dengan jumlah pemberi dana 2.112 orang atau meningkat 30,94 persen sedangkan penerima pinjaman meningkat 86,16 persen menjadi 144.106 orang.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan meningkatnya pinjol ini mencerminkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik. Survei OJK 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat Sultra melampaui target nasional sebesar 35 persen, inklusi sebesar 75,07 persen sedangkan literasi 36,75 persen.

“Perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK,” ujar Arjaya, Kamis (16/12/2021).

Menyikapi hal ini, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau hubungi kontak 157.

“Sampai dengan posisi Oktober 2021 terdapat sebanyak 1.041 atau meningkat sebesar 44,88 persen dan penerimaan informasi sebanyak 366 atau meningkat sebesar 57,76 persen,” terang Arjaya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen. Sebagai wujud perlindungan konsumen oleh OJK dilakukan melalui pemberian informasi, penerimaan informasi, dan pengaduan konsumen.

Pemberian informasi dan penerimaan informasi ini didominasi oleh informasi terkait dengan program rekstrukturisasi kredit yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sedangkan untuk pengaduan konsumen menunjukan penurunan sebesar 43,65 persen menjadi sebanyak 526.

“Kondisi ini mencerminkan bahwa pemberian informasi yang dilakukan berhasil memberikan petunjuk bagi konsumen untuk menyelesaikan permasalahannya dengan industri jasa keuangan. Untuk jenis pengaduan masih didominasi perbankan dengan jumlah 317 pengaduan dan perusahaan pembiayaan 262 pengaduan,” tambah Arjaya.

Investasi Ilegal

Sementara itu, Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Mochamad Salman, menyampaikan dua tahapan penting yang harus dilalui dalam proses penanganan laporan investasi ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.

Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan.

Pihak kepolisan sendiri aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjaman online ilegal melalui cyber patrol. Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui laman https://kontak157.ojk.go.id/ yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, industri keuangan, dan konsumen.

Aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui APPK OJK.

Ditambahkan Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf, untuk mencapai target literasi dan inklusi keuangan sebesar 50 persen dan 90 persen pada 2024 sesuai dengan strategi nasional keuangan inklusi (SNKI), OJK Sultra aktif melakukan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat dengan bersinergi berbagai stakeholder dan memakai berbagai strategi.

Edukasi OJK

Untuk kegiatan edukasi sampai dengan posisi 13 Desember 2021, OJK Sultra melakukan edukasi sebanyak 77 kali, yaitu 28 kali kegiatan tatap muka yang melibatkan pelaku jasa keuangan bagi perguruan tinggi negeri, swasta, dan sekolah menengah atas negeri dengan jumlah total 1.672 peserta.

“Ada sekitar 49 kali kegiatan edukasi nontatap muka yang melibatkan pelaku jasa keuangan, tokoh agama, dan petinggi OJK Pusat dengan jumlah total 4.958 peserta,” ujar Maulana.

Bentuk inovasi dalam bidang edukasi sebagai bentuk terobosan, seperti Kelas Duta dan Literasi Keuangan (Dilan Class), Program Pemuda Bangun Desa (Promuda Bagus), Kelas Kewirausahaan, Program Edukasi Keuangan Berbasis Agama (Pro Esa), Program Edukasi Keuangan Berbasis Budaya (Pro Ekabaya), dan Digital Massive Class.

Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal sejak 2018 sampai dengan November 2021 sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud,” lanjut Maulana. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan