Pinjam Motor Tidak Balik-balik, Pelaku Dibekuk Buser 77 Polres Kendari

  • Bagikan
Satreskrim Polres Kendari Saat mengamankan Pelaku tindak Pidana penggelapan, (Foto: Dok Polres Kendari)
Satreskrim Polres Kendari Saat mengamankan Pelaku tindak Pidana penggelapan, (Foto: Dok Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Niat awal pinjam motor namun tidak kunjung pulang AR (22) terpaksa harus dibekuk Sat Reskrim Polres Kendari Buser 77 pada Minggu, 7 Maret 2021.

Pelaku AR diamankan polisi atas laporan penggelapan motor dengan LP 137/III/2021/ Sultra/Res. Kendari, tanggal 07 Maret 2021 atas kepemilikan kendaraan roda dua bernama Muhammad Dahlan yang mengaku awalnya motornya dipinjam pelaku tapi tak kunjung dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan MT Haryono Pasar Baru, Toko Mebel Jatii Raya Kota Kendari dengan kronologis korban lagi sementara merakit lemari plastik kemudian pelaku AR berniat meminjam satu unit motor Honda Beat Street DT 4810 XX.

“Pelaku beralasan meminjam motor korban dengan dalih mengantar istrinya, namun ditunggu hingga pukul 21.00 Wita pelaku yang menggunakan motor korban tak kunjung kembali untuk membawa kembali motor,” ucap Gede Pranata, Senin (8/3/2021).

Dari kejadian itu, lanjut Gede, akhirnya korban tidak tinggal diam dan mencari tau tempat tinggal pelaku namun di tempat kost pelaku tersebut sudah tidak ada satupun pelaku maupun barang yang berada di dalam kost.

“Sempat bertemu dengan pemilik kost namun pelaku sudah tidak tinggal di kost tersebut lalu kemudian melihat barang-barang yang ada di dalam tempat kostnya namun sudah tidak ada dan kosong sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

AKP I Gede Pranata membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan pemeriksaan diduga pelaku, telah didapat dua alat bukti yang cukup  sehingga proses perkara tersebut diatas bisa dilanjutkan ketingkat penyidikan.

“Atas perbuatannya pelaku AR dijerat  pasal 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penggelapan,” tungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan