Polres Kolaka Didemo Mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka

  • Bagikan
Demo mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka di depan Polres Kolaka, Senin (20/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Demo mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka di depan Polres Kolaka, Senin (20/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka demo di depan kantor Polres Kolaka, Senin (20/8/2018). Mereka mempertanyakan laporan yang dimasukkan atas dugaan kasus penipuan yang mengatasnamakan pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Laporan yang diajukan DPM Fakultas Hukum dan BEM USN Kolaka itu dimasukan pada 15 Agustus 2018 atas dugaan kasus penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan DPM untuk meminta bantuan dalam bentuk pengajuan proposal kegiatan kepada Perusahaan Aneka Tambang (Antam) Pomalaa. Mereka menganggap itu sebagai mencoreng nama baik fakultas dan merugikan pihak perusahaan.

“Kami temukan ada proposal pengajuan dana ke Antam mengatasnamakan DPM Fakultas Hukum, kami tidak terima karena mencoreng nama fakultas, akhirnya kami laporkan. Tetapi pelayanan di satreskrim tidak seperti yang harapkan,” kata DPM Hukum, Muh. Yusril, Senin (20/8/2018).

Satreskrim Kolaka melalui Kepala Unit I, AIPDA Razak, menerangkan laporan mahasiswa bersangkutan mengenai dokumen palsu, namun belum memenuhi unsur untuk dikatakan tindak pidana pemalsuan dokumen dikarenakan yang bertandatangan dalam surat (proposal) tersebut bukan lagi pengurus yang aktif atau sudah demisioner.

“Menurut mahasiswa BEM dan DPM Fakultas Hukum pemalsuan dokumen. Saya katakan kalau seperti itu belum bisa dikatakan pemalsuan, dikatakan pemalsuan paling tidak ada dokumen asli, tetapi ada oknum yang membuat dokumen seolah seperti asli atau ada surat asli tetapi ada yang ditambahkan atau dikurangi, dan ada surat asli yang ditandatangani oleh orang lain seolah sama dengan tanda tangan atas nama dalam surat itu,” jelas Razak, Senin (20/8/2018).

Menurutnya, pemenuhan unsur pasal tindak pidana pemalsuan dokumen harus memenuhi semua unsur baru bisa dikatakan pemalsuan dokumen, bukan hanya beberapa unsur saja. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur kepolisian, pelapor harus membawa bukti-bukti kemudian dikaji untuk hasil seperti apa yang akan ditempuh atau disarankan.

“Harusnya kan pelapor membawa bukti-bukti dulu, nanti kami mengkaji, melihat, apakah ini memenuhi syarat formal dan materilnya. Misalnya memenuhi, dibuatkanlah laporannya, kalau tidak memenuhi kita sarankan ini yang ditempuh,” tambah Razak.

Dia menyarankan, pelapor menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu di intern fakultas sebelum menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Ini kan masalah kepengurusan, ada dua, satu DPM yang sudah demisioner satu yang aktif. Jadi dirundingkan dulu baiknya, sebelum kita tangani,” ujarnya.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan