PPKM di Sultra Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

  • Bagikan
Salinan surat edaran Gubernur Sultra perpanjangan PPKM mikro di Sultra, (Foto: Screenshot)
Salinan surat edaran Gubernur Sultra perpanjangan PPKM mikro di Sultra, (Foto: Screenshot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sultra, Ali Mazi, Nomor 443.2/3662 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada level 3, level 2, dan level 1 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada Senin, (23 Agustus 2021).

“Untuk itu kepada bupati dan walikota agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk surat edaran kepada kepala daerah dan masyarakat di wilayah masing-masing dengan tetap berpedoman pada Inmendagri nomor 37 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid baik di tingkat desa ataupun kelurahan,” ujar Ali Mazi dikutip dari  instruksinya, Rabu (25 Agustus 2021).

Selain itu dia juga mengharapkan setiap kepala daerah di Sultra agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berdasarkan instruksi tersebut daerah yang ditetapkan status level dua pandemi Covid-19 berdasarkan assesment yaitu wilayah Buton, Bombana, Buton Selatan (Busel), Muna, dan Wakatobi.

Sedangkan daerah dengan kriteria level tiga pandemi yaitu Kota Kendari, Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Baubau, dan Muna Barat (Mubar).

Diketahui, berdasarkan update terakhir 24 Agustus 2021 yang dilansir dari Sultraprov.go.id jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Sultra sebanyak 19.331 orang dengan tambahan 84 kasus. Serta sedang menjalani perawatan 2.242 pasien. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan