Registrasi SimCard Dengan NIK Bukan Hoax

  • Bagikan
Branch Manajer Telkomsel Kendari Antoni (Jaket Merah) bersama Agustin Lumanga Supervisor Shop Kendari PT. Telkomsel Kendari (Ujung Kiri). (Foto: Hasrul Tamrin/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI -Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan Registrasi SimCard menggunakan data nomor kependudukan (NIK) yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini ternyata benar adanya. Hal itu juga diungkapkan oleh Branch Manajer Telkomsel Wilayah Sulawesi tenggara Kendari Antoni, Kamis sore (2/11/2017).

“Tentang registrasi nomor perdana dan nomor lama dengan menggunakan validasi kependudukan itu benar adanya , ” ungkap Antoni dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di kantor GraPARI Telkomsel.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan bahwa registrasi SimCard sudah bisa dilakukan sejak 31 Oktober 2017 sampai pada 28 Februari 2018. Jadi masyarakat masih memiliki waktu kurang lebih empat bulan untuk melakukan registrasi.

Setiap satu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk meregistrasi tiga nomor SimCard, selebihnya dapat dilakukan terkecuali melalui GraPARI atau outlet  mitra GraPARI.

” Kalau yang sudah melakukan registrasi awal tanpa menggunakan data kependudukan itu harus mendaftar ulang, dengan cara yang sudah ditentukan. Kalau misalkan data yang digunakan tidak sesuai itu bisa di lakukan validasi di Discapil setempat, juga bisa langsung di GraPARI untuk dibantu ,” tambah Antoni.

Senada dengan Antoni, Supervisior Shop Telkomsel Kendari Agustin Lumanga juga membenarkan adanya peraturan registrasi ulang kartu perdana dengan data Discapil. Bagi masyarakat pengguna jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu perdana.

Jika registrasi tidak dilakukan konsumen dalam hal ini pelanggan telkomsel, konsumen harus menerima konsekuensi yang merugikan konsumen itu sendiri. Dengan registrasi pihak telekomunikasi secara tidak langsung memberikan perlindungan dari tindakan yang merugikan maupun dari penyebaran berita hoax.

” Konsekuensi itu, pengguna tidak dapat melakukan panggilan keluar maupun menerima, dan juga tidak bisa menggunakan data internet, ” ucap Agustin.

Mengingat registrasi ini menggunakan data kependudukan, maka pihak Telkomsel sangat merahasiakan data pelanggan sesuai dengan input yang telah didaftarkan.

Laporan : Hasrul Tamrin

  • Bagikan