Serapan Anggaran di Daerah Rendah, Kabupaten Ini Malas Cairkan BLT

  • Bagikan
Pelayanan KPPN Kendari kepada Satker sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Dok. KPPN Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Realisasi transfer ke daerah wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari triwulan II-2021, mulai dari transfer DAK Fisik tercatat Rp 105.091.299.973 dari pagu Rp 1.099.292.453.000, Dana Desa Rp 284.533.223.200 dari pagu Rp 782.489.308.000 dan Dana BOS realiasai Rp 459.386.083.000 dari pagu Rp 707.057.740.000.

Kepala KPPN Kendari, Tegut Retno Sukarno, mengatakan realisasi anggaran khusus DAK Fisik hingga triwulan II ini terdapat satu kabupaten belum melakukan penyerapan, yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pagu Rp 113.492.667.000. Hal ini terjadi karena masih menunggu proses lelang dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Jadi untuk DAK Fisik ada dua sistem penyaluran, pekerjaan di bawah Rp 1 miliar disalurkan sekaligus dengan melampirkan BAST, sedang di atas Rp 1 miliar menyampaikan kontrak, dan Kabupaten Konawe Kepulauan ini belum menyampaikan kontrak dan masih proses lelang,” ujar Teguh, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu, realisasi Dana Desa di wilayah KPPN Kendari, yakni BLT dan Non-BLT dari lima kabupaten yang ditangani sampai semester I-2021 masih ada kabupaten yang melakukan penyerapan BLT sangat lambah, bahkan ada kabupaten yang baru melakukan penyerapan satu kali atau dua kali penyerapan.

KPPN Kendari sangat menyayangkan hal ini, harusnya di masa pandemi Covid-19 pemerintah daerah segera mungkin lakukan penyerapan anggaran BLT untuk disalurkan ke desa-desa kemudian masyarakat yang terdampak Covid-19 dan sangat membutuhkan bantuan tersebut.

“Ini sangat disayangkan, seperti Kabupaten Konawe Selatan dengan jumlah desa 336 sampai semester satu ini baru menyerap anggaran BLT satu kali harusnya sampai lima kali penyerapan dan Kabupaten Konawe Utara 159 desa dan Konawe Kepualaun 89 desa masing-masing dua kali pencairan,” terangnya.

Menurut Teguh, lambatnya penyerapan anggaran BLT ini karena dari pihak desa belum melakukan perekaman jumlah penerima BLT pada tahap pertama dan tahap selanjutnya.

Jadi tahun 2021 aturan penyaluran anggaran khusunya BLT, yaitu setiap perwakilan menyampaikan program penerima manfaat kepada KPPN mulai dari jumlah penerima manfaat setiap penyerapan sehingga akan diberikan sampai dengan 12 kali penyaluran anggaran sepanjang tahun ini.

“Ketika desa melakukan pencairan dan penyaluran BLT ke masyarakat, kewajiban desa menginput nama dan jumlah penerima tersebut. Ketika data penerima manfaat direkap di Aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan Anggaran negara (OM SPAN), secara otomatis KPPN akan menyalurankan kembali,” ucapnya.

Sedangkan kabupaten yang melakukan pencairan sampai lima tahap semester satu ini, yaitu Kabupaten Bombana sebanyak 212 desa dan Kabapaten Konawe 291 desa. Tercatat setiap pencairan mulai tahap satu sampai lima terjadi penurunan jumlah serapan anggaran.

“Menurunnya jumlah serapan BLT setiap tahap disebabkan ada beberapa desa belum melakukan rekap. Sedangkan untuk serapan Non-BLT semua kabupaten melakukan pencairan,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan