Tiga Kali Digugat, Sengketa Lahan di Kelurahan Nambo Dimenangkan Kubu Rasyid Latou

  • Bagikan
Kuasa Hukum Muhammad Saleh (kanan kedua kemeja kuning) bersama pihak tergugat. (Foto: Istimewah)
Kuasa Hukum Muhammad Saleh (kanan kedua kemeja kuning) bersama pihak tergugat. (Foto: Istimewah)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perseteruan sengketa tanah seluas sepuluh hektar di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, antara kubu Rasyid Latou dan Rusdin Sappe selaku (tergugat) dengan Hasbuddin selaku (penggugat) berakhir melalui sidang Pengadilan Kendari beberapa waktu lalu.

Kasus sengketa tanah yang berbuntut selama tiga tahun ini, mulai tahun 2016- 2018. Akhirnya dimenangkan kubu Rasyid Latou di PN Kendari. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Tergugat,Muhammad Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018)

Saleh menuturkan, kemenangan tergugat atas perkara tanah itu. Setelah PN Kendari membacakan putusan sela dihadapan tergugat, yang dipimpin lansung Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Agung.

Melalui Amar putusan, PN menolak gugatan penggugat atas perkara tanah seluas puluhan hektar tersebut dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2,4 juta.

Menurutnya, gugatan permohonan Pemohon ditolak karena berdasarkan beberapa pertimbangan. Hakim menilai dari hasil pemeriksaan terhadap objek tanah sengketa, penggugat tidak mampu menunjukan batasan yang disengketakan.

“Oleh karena itu lahan diarea Kelurahan Nambo yang sebelumnya diklaim sebagai tanah milik penggugat (Hasbuddin). PN putuskan bahwa pemilik sebenarnya adalah Rasyid Latou dan Rusdin Sape,” imbuhnya.

Saleh menjelaskan, kronologis sengketan tanah dua kubu ini, awalnya pihak pemilik tanah Rasyid Latou dan Rusddin sappe bekerjasama jual beli tanah dengan pihak PT Buton Aspal Nasional (Butonas) tepatnya area lokasi Nambo.

Nanti setelah itu munculah pihak penggugat Hasbuddin. tiba-tiba datang mengklaim bahwa tanah seluas puluhan hektar itu adalah miliknya.

“Ironisnya sebelum masuk PT Butonas diarea lokasi itu, tidak pernah ada permasalahan sengketa tanah dengan pihak manapun mulai tahun 1967 sampai 2016. Nanti Mei 2016 muncul sengketa tanah,” terangnya.

Masih Saleh, Iming-iming penggugat untuk memiliki tanah tersebut, penggugat sudah tiga kali melakukan upaya hukum. Gugatan awal penggugat mengajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari putusanya ditolak.

Kemudian naik banding lagi di Pengadilan Tinggi Sultra, putusan Hakim  pun sama menolak gugatan penggugat. Terakhir upaya hukum kembali diajukan Pengadilan Negeri Kendari, putusannya  juga ditolak oleh Hakim.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan