Uang Tunjangan Petugas Covid-19 Rumah Sakit Jiwa Provinsi Belum Dibayarkan

  • Bagikan
Nakes RSJ Kendari, Sultra saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor tuntut pencairan tunjangan Covid-19. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Nakes RSJ Kendari, Sultra saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor tuntut pencairan tunjangan Covid-19. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan petugas Covid-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di halaman kantor IGD menuntut pembayaran tunjangan selama penanganan pasien Covid-19 tahun 2021 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit, Rabu (12 Oktober 2022).

Mereka menduga, lambannya pembayaran tunjangan tersebut sengaja dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam hal ini Plt Direktur RS Jiwa.

Diketahui, pada saat puncak kasus Covid-19 2021 lalu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara jadi salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien Covid-19, karena saat itu seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 dan asrama yang jadi tempat isolasi sudah penuh.

Namun hingga kini, tunjangan atau honor petugas kesehatan (nakes) yang bertugas melakukan penanganan pasien belum terbayarkan.

Wakil Satgas Covid-19 RSJ Sultra, Muslik, menjelaskan awalnya untuk Satgas Covid-19 jika berdasarkan petunjuk semua perawatan pasien Covid-19 dibebaskan biayaakan karena bencana, jadi semua tidak dibebankan kepada pasien.

Tapi belakangan, Kementerian Kesehatan memberikan pengganti biaya, berdasarkan PMK semua pasien Covid-19 yang dirawat di RS digantikan dengan catatan melengkapi semua persyaratan dokumen. Dan semua persyaratan sudah dilengkapi dan diajukan ke Kemenkes, dan setelah dilakukan verifikasi BPJS semua sudah disepakati dan diterima, uangnya sudah dicairkan.

“Dari biaya tersebut Kemenkes sudah mencairkan dana klaim Covid-19 untuk RSJ Kendari sekira Rp1,1 miliar lebih. Uang tersebut sudah masuk di rekening rumah sakit,” katanya.

Namun, lanjut dia, anehnya uang klaim tersebut oleh Direktur RSJ kemudian ditransfer ke kas daerah karena status rumah sakit belum BLUD.

“Seharusnya pihak manajemen RSJ mencarikan jalan supaya uang tersebut bisa dibagikan kepada Nakes,” ujarnya.

Setelah mengendap di kas daerah, Satgas Covid-19 kemudian melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Sultra dan BPK, hasilnya uang yang sudah masuk di kas daerah bisa dibagikan kepada Nakes, dengan syarat pihak manajemen RSJ Kendari memasukan anggaran tersebut di APBD Perubahan rumah sakit.

“Namun kenyataannya, Direktur tidak mengurus pembayaran klaim Covid-19 tahun 2021 sebab pembahasan APBD Perubahan sudah selesai. Seharusnya dari tiga bulan yan lalu dimasukan di anggaran perubahan. Jadi kami minta agar Plt Direktur RSJ diganti saja karena tidak mendukung dan berpihak pada pelayanan,” tegas Muslik.

Hal yang sama juga disampaikan Inspektorat dan BPKAD Sultra dalam rapat dengan pihak Manajemen RSJ beberapa hari lalu. Disarankan agar uang bisa dibagikan ke Nakes maka pihak Manajemen RSJ Kendari memasukan anggaran tersebut di dalam APBD Rumah Sakit tahun 2023 dan disusul dengan peraturan gubernur.

“Peraturan Gubernur tersebut harus selesai tahun ini tapi belum ada juga tanda tanda keseriusan dari pihak manajemen untuk mengurus uang kalim tersebut,” jelasnya.

Tak hanya mengeluhkan kinerja Plt Direktur RSJ, Nakes juga kecewa denga kinerja bendahara yang tidak profesional menjalankan tugasnya dan terkadang menganulir kebijakan pimpinan dalam hal penggunaan anggaran.

“Kami minta pergantian Bendahara RSJ Kendari karena tidak profesional menjalankan tugasnya,” pungkas Muslik. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan