Wanti-wanti KPK untuk Pemkab Muna Barat

  • Bagikan
Rapat Pemda Mubar bersama perwakilan KPK RI. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara hingga mewanti-wanti untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi itu.

KPK mewanti-wanti Pemda Mubar ikhwal keterlambatannya dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2021.

“Apa kendalannya sehingga ada keterlambatan penyusunan RAPBD ini,” ucap Koordinator Korsupgah KPK RI wilayah Sultra, Ikbal saat monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (26/10/2021).

Menurut Kepala Bappeda Mubar, Raden Djamun Sunyoto, penyusunan RAPBD Perubahan masih dalam proses. Sebab dua minggu lalu pihaknya mendapat arahan dari pemerintah pusat perihal dana taksir yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

“Baru kita dapat kabar dari Kemenkeu terkait dana taktis ini. Untuk penetapan APBD-P masih dalam proses penginputan, Senin depan masuk ke DPRD,” jelasnya.

Raden menjelaskan, berdasarkan hasil vidcom bersama Kemenkeu bahwa sekalipun pihaknya merencanakan penginputan anggaran, tetapi saat akan memasuki KUA-PPAS dan penetapan RKA ini harus berdasarkan dana transfer sehingga pada saat pembahasan itu disusun berdasarkan rencana yang sudah dipastikan.

“Bappeda sendiri tidak mengalami hambatan dalam penyusunan RAPBD-P ini. Selain itu dikarenakan penyesuaian sistem baru, yakni SIPD ini,” tambahnya.

Korsupgah KPK RI wilayah Sultra mendata, terdapat 12 wilayah di Provinsi Sultra terlambat menyusun RAPBD-P 2021, salah satunya Kabupaten Mubar.

Sebelumnya, BPKAD Provinsi Sultra melaporkan sebanyak enam wilayah ditolak pengajuan APBD-P-nya lantaran tidak adanya kata sepakat dan lewatnya tenggat waktu perumusan antara DPRD dan pihak pemda di tingkat kabupaten. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan