Waspada! OJK Sultra Beberkan Legalitas Aplikasi TikTok Cash Belum Jelas

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk TikTok Cash/TikTik Cash.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Tik Tok Cash sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas. 

“Selain itu, di sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi,” ujar Fredly, Selasa (9/2/2021).

Fredly mencontohkan, misalnya perlu hati-hati perlakuannya yakni dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas, khususnya upaya dalam pengumpulan dana dengan skema ponzi. 

“Waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” imbaunya.

Sebagai penjelasan, TikTok Cash merupakan sebuah aplikasi yang bisa di gunakan untuk mendapatkan uang, pengguna aplikasi ini bisa mendapatkan uang secara online dengan begitu mudah. 

Banyak orang yang tertarik untuk menggunakan aplikasi tersebut, sebab aplikasi TikTok Cash ini kabarnya memberikan komisi atau keuntungan yang sangat besar, cara mendapatkan uang di Aplikasi TikTok Cash juga sangatlah mudah dan tidak melelahkan. 

Pengguna TikTok Cash tinggal menyelesaikan misi yang diberikan oleh aplikasi TikTok Cash App untuk mendapatkan saldo.

Selain itu, jika pengguna mampu mengundang orang lain untuk menggunakan TikTok Cash maka Anda juga akan mendapatkan saldo tambahan. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan