Dikbud Konsel Survei Kesiapan Sekolah Belajar Tatap Muka, Berikut Ketentuannya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan akan mensurvei sekolah-sekolah untuk mempersiapkan proses belajar tatap muka.

Survei sekolah akan digelar Dikbud Konsel pekan ini sebagai syarat pengaktifan belajar secara tatap muka di sekolah. Hal ini juga termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Selama satu minggu ini Dikbud Konsel akan melakukan survei semua sekolah terkait persiapan belajar tatap muka,” ucap Kepala Dikbud Konsel, Erawan Supla Yuda kepada Sultrakini.com, Senin (17/8/2020).

Syarat pengaktifan belajar di sekolah di sebuah daerah memuat tiga indikator, yakni daerah tersebut berada di zona kuning/hijau, mendapatkan izin dari pemda, dan mendapatkan izin dari orang tua siswa. Untuk itu, hasil survei nantinya menjadi laporan pihak Dikbud Konsel kepada bupati guna mengkajinya dan sebagai pertimbangan mengambil keputusan.

Di satu sisi, pihak sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa kesiapan sekolah untuk belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Adapun daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan, seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Enam hal tersebutlah yang harus diperhatikan pihak sekolah dan bagaimana kesiapan orang tua siswa terhadap pembelajaran tatap muka tersebut.

“Kami tidak inginkan adanya klaster baru dari pembelajaran tatap muka ini, sehingga sekolah dan orang tua siswa harus benar-benar memastikan kesiapannya, meskipun sekolah sudah siap, kalau orang tua siswa tidak menginginkan maka sekolah tidak boleh memaksakan karena keselamatan siswa dan guru itu lebih penting,” jelasnya.

Dirinya juga tidak akan mentolerir pihak sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, namun sebelum ada izin dari pemerintah daerah.

Ia berharap kepada pihak sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatu apa yang menjadi syarat dan ketentuan guna mengaktifkan kembali belajar di sekolah.

“Kepada orang tua siswa kita mengingatkan bahwa belajar secara tatap muka bukanlah bersifat wajib, adanya kebijakan Pemerintah Pusat namun harus memperhatikan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian itu karena kesalamatan itu sangat penting buat kita semua,” tambahnya. (B)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan