Ali Mazi Serahkan Santunan Kematian 42 Juta pada Ahli Waris Anggota Satpol PP Pemprov

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat menyerah santunan kepada ahli waris anggota Satpol PP Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memberikan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BP Jamsostek kepada ahli waris Almarhum La Ode Muslimin yang berprofesi sebagai Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Santunan yang diberikan gubernur kepada ahli waris merupakan manfaat dari kepesertaan almarhum di BP Jamsostek yakni santunan jaminan kematian.

Penyerahan santunan itu dilaksanakan di sela-sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipusatkan di Kota Baubau pada Kamis, 31 Maret 2022. Dimana ahli waris Almarhum La Ode Muslimin menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Pejabat Pengganti Sementara BP Jamsostek Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar, mengungkapkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan merupakan bukti hubungan baik atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perlindungan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

“Penyerahan santunan hari ini merupakan bukti akan pentingnya seluruh Non ASN dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang diperoleh oleh pegawai ASN,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1 April 2022).

Selanjutnya, pihak BP Jamsostek Sultra berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.

“Kami juga berhasil kerjasama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sultra dapat terus berjalan beriringan dalam perlindungan pekerja di Provinsi Sultra secara keseluruhan,” ucapnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan