Aniaya Gadis dan Ayahnya, Pemuda Kolakaasi Diancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terduga pelaku penganiayaan gadis di Kolaka.
Terduga pelaku penganiayaan gadis di Kolaka.

SULTRAKINI.COM: KOLAKA: MA alias A (22) warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka diamankan Satreksrim Polres Kolaka, setelah menganiaya seorang gadis bernama Melsa (21) yang juga merupakan warga Kolaakasi.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di SPKT Polres Kolaka, Selasa (01/01/19).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata mengungkapkan, awalnya korban mendengar keributan di sekitar rumah kost tempat tinggalnya. Ternyata, ia mendapati ayahnya telah dianiya oleh pelaku MA Alias A (22).

Tak puas menganiaya sang ayah yang sudah luka di bagian bibir, pelaku tiba-tiba pelaku bersama rekannya ikut menyerang lagi Melsa.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka robek pada bagian kepala, memar pada bagian betis serta luka pada bagian bibir,” jelas kasat Reskrim Kolaka, AKP I Gede Pranata, Rabu (2/1/2018)

Setelah menerima laporan, Reskrim Polres Kolaka langsung menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan