Aduan Terjawab, E-Humas Efektifkan Kerja Digital Pemkot Kendari

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Kendari, Astibar Karu. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Kendari, Astibar Karu. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebulan pasca-diluncurkan E-Humas, puluhan aduan masyarakat tertampung di apliaksi tersebut. Semua aduan ini dijawab dan ditangani oleh organisasi perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kota Kendari.

E-Humas merupakan portal pengaduan masyarakat yang diwujudkan Pemkot pada22 Februari 2019. Tujuannya, menjadikan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi, informasi, dan teknologi di era milenial.

(Baca: Permudah Pelayanan, Pemkot Kendari Launching Aplikasi E-Humas)

(Baca juga: E-Humas, Aduan Online Masyarakat Kendari Era Milenial)

“Sampai saat ini sudah 30 lebih aduan masuk. Alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi, aduan-aduan masyarakat, Pemkot melalui dinas-dinas terkait sudah dijawab dengan tuntas,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Kendari, Astibar Karu ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).

Aduan selama sebulan itu rupanya menyangkut masalah kebersihan kota, infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan masalah pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Astibar menegaskan, masalah kebersihan paling banyak dikeluhkan masyarakat hingga saat ini, seperti sampah berserakan belum diangkut petugas kebersihan telah dijawab dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Aduan di DLHK itu semuanya sudah tuntas, misalnya masalah sampah sudah diangkut semuanya hanya masalah waktu saja, DLHK sudah bekerja maksimal,” tambahnya.

Sehubungan aduan infrasturktur jalan, jembatan, dan drainase telah dimasukkan ke dalam rancangan kerja pembangunan daerah yang tidak bisa ditangani sekaligus.

“Masalah jalan itu tidak serta merta dikerjakan, itu sudah dimasukkan dalam program kerja pemerintah, yang jelasnya kami sudah jawab keluhan itu,” lanjutnya.

Sedangkan aduan pelayanan di Disdukcapil, OPD terkait telah menanggapi aduan dan berupaya memberikan pelayanan kependudukan dengan cepat serta efektif seperti pelayanan pembuatan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Aduan masyarakat yang masuk melalui E-Humas Kendari, diproses dalam waktu 1×24 jam. Jika aduan tidak dijawab oleh OPD terkait, humas Kota Kendari akan menegur OPD bersangkutan.

Sebagaimana prioritas Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Kendari untuk 2020, yaitu memberikan pelayanan publik berbasis teknologi dan informasi, humas Kendari terus berupaya memperbarui aplikasi E-Humas Kendari.

“Kalau akan di-upgrade tentu lihat di tahun depan. Kita lihat apa kekurangan-kekurangan aplikasi ini, apakah sistemnya, teknisnya atau regulasinya yang perlu kita perbaharui,” ucapnya. (Adv)

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan