Dinas ESDM Sultra Umumkan Pemasangan Tanda Batas PT. Bumi Nikel Nusantara

  • Bagikan
Pengumuman rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara. (Foto: Ist).
Pengumuman rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara. (Foto: Ist).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara pada 19 Februari 2019. Pengumuman itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si, dengan nomor surat 540/538.

Dinas ESDM Sultra lantas mempersilahkan PT. Bumi Nikel Nusantara untuk melakukan pemasangan tanda batas pada tanggal 18 Februari hingga 3 Maret 2019, di Desa Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Andi Azis mengatakan dasar dikeluarkannya pengumuman itu, adalah adanya IUP operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra melalui Surat Keputusan Nomor 389/DPM-PTSP/X/2018 tahun 2018.

Tertuang dalam SK tersebut, bahwa PT. Bumi Nikel Nusantara memegang IUP operasi produksi di bidang pertambangan mineral logam bijih nikel dengan luas WIUP 386,49 hektare, berlokasidi Desa Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berikut pengumuman yang disampaikan Dinas ESDM Provinsi Sultra:

Pengumuman rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara. (Foto: Ist).
Pengumuman rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Bumi Nikel Nusantara. (Foto: Ist).

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan