Ditlantas Polda Sultra Bolehkan Mudik Antar Kabupaten, Lintas Provinsi Dilarang

  • Bagikan
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra perketat larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, di tiga moda transportasi nasional mulai darat, laut dan udara. Warga hanya diperkenankan mudik dilintas kabupaten dalam satu provinsi, namun tidak diperkenankan mengelar kegiatan mudik antar atau lintas provinsi.

Kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka mencegah munculnya klaster baru penyebaran wabah Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, sesuai surat edaran dari presiden adanya larangan mudik yang khusus dimulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, semua ASN, TNI-POLRI dan masyarakat sipil tidak melakukan mudik.

“Selama 12 hari tersebut dilarang melakukan mudik dengan menggunakan tiga mode transportasi baik darat, laut dan udara tidak diperkenankan melakukan kegiatan mudik,” ucap Kombes Pol Rahmanto Sujudi usai mengikuti launching virtual Sinar di Mapolres Kendari, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Ia menambahkan kepolisian sendiri akan melaksanakan operasi keselamatan nasional pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pihaknya tidak akan mengizinkan pelaksanakan mudik antar provinsi.

“Bus, kapal laut, dan pesawat tidak diperkenankan untuk mudik terkecuali ada tiga alasan, perjalanan dinas, darurat (orang sakit butuh perawatan khusus), dan pengangkut logistik nasional,” jelasnya.

Namun dalam penegasannya mudik antar kabupaten tetap dibolehkan, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, paling penting penggunaan masker.

“Yang bisa (mudik) cuma antar kabupaten, tapi keluar wilayah Sulawesi Tenggara itu tidak diperkenangkan,”pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan