HUT ke-73 RI, 17 Napi Rutan Kendari Dinyatakan Bebas

  • Bagikan
Narapidana yang diputus bebes Remisi di Rutan Kelas IIA Kendari. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Narapidana yang diputus bebes Remisi di Rutan Kelas IIA Kendari. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringatan HUT ke-73 RI, sebanyak 17 orang Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan), Kelas II A Kendari, mendapat putusan bebas dan pengurangan masa hukuman (Remisi) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham), Jumat (17/8/2018).

“Adapun rincian narapidana yang dinyatakan putus bebas melalui remisi sebanyak 3 orang dan 14 lainya bebas murni dari tahanan,” ungkap Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Andy Gunawan.

Andy Gunawan juga mengungkapkan, selain 17 Napi yang dinyatakan bebas, ada pula empat Napi lainnya yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama di dalam Rutan.

Jadi total Napi Rutan Kendari yang mendapat remisi HUT RI ke-73 dari Kemenkuham sebanyak 21 orang, yang dapat remisi dipotong masa tahanannya antara satu, dua, sampai enam bulan.

“Adapun kasus Narapidanya bervariasi ada pidana umum dan pidana khusus,” tambahnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan