Jangan Buat Kerumunan atau Kapolda Sultra Ganjar Pasal Berlapis

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam. (Foto. dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Sebagai langkah antisipasi bertambahnya jumlah penularan virus, Mapolda Sultra memerintahkan jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk bertindak tegas jika mendapati adanya kerumunan orang.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, menegaskan jajarannya melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan warga-menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau membatasi jarak fisik antarmanusia.

Bahkan, telah ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi tersebut dalam upaya penanganan wabah Corona tersebut, yakni penjara paling lama 1 tahun empat bulan.

“Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar, sudah tahu sanksinya,” ucap Brigjen Pol Merdisyam, Selasa (24/3/2020).

Maklumat Kapolri tersebut juga sudah disebar dan dipastikan masyarakat mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Beberapa negara telah berusaha menekan penyebaran wabah Covid-19. Di Indonesia, khusus di Sulawesi Tenggara kegiatan keagamaan adalah Hak Asasi Manusia namun masyarakat saat ini sudah menghindari berkumpul demi kesehatan seluruh masyarakat.

Artinya, warga telah sadar diri bahwa instruksi pemerintah menekan sebaran virus ini hanya bisa dilakukan, salah satunya berusaha berada di dalam rumah.

Sebagai contoh, pihak kepolisian membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sultra pada Senin, 23 Maret 2020.

“Tapi mereka yang turun aksi tatap ngotot dan tidak mau dengar, padahal kami sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” jelasnya.

Ditegaskannya, bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP yang isinya barangsiapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas maka hal itu dapat pidana.

“Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus Covid-19,” ucapnya.

Merdisyam menerangkan, para demonstran di Gedung DPRD Sultra tersebut beberapa hari lalu juga melakukan aksi di depan Mapolda Sultra. Ketika itu, pihak kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut, namun tetap dilanggar.

“Selama ini kami belum menerapkan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, namun kami persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” tambahnya.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak Polda Sultra berkeliling ke jalan-jalan sembari mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan menjalankan pola hidup sehat serta menghindari kerumunan.

Untuk diketahui, data terkini perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia per 24 Maret 2020 pukul 15.00 WIB, yakni 686 orang positif Corona, 30 orang sembuh, 55 orang meninggal yang tersebar di 24 provinsi. Khusus Provinsi Sultra terdapat tiga orang positif Corona.

Sementara itu, total terpapar virus Corona di dunia per 24 Maret 2020 pukul 10.00 WIB, yaitu 334.981 kasus terkonfirmasi Corona dan 14.652 kematian tersebar di 190 negara.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan